Bea Cukai Jakarta Lakukan Penindakan Kepabeanan, Potensi Kerugian Negara Rp93,8 Miliar
Kamis, 19 Desember 2024 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
Di bidang penindakan narkotika, Kanwil Bea Cukai Jakarta mencatat 136 sinergi penindakan terhadap narkotika dengan total barang bukti mencapai 372 kilogram, yang terdiri dari 69 kilogram berasal dari barang impor dan 302 kilogram berasal dari dalam negeri. Adapun empat komoditas utama narkotika berupa ganja, ekstasi, sabu-sabu, dan prekursor. Hasil penindakan tersebut berhasil menyelamatkan 390.437 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar
Selama periode Oktober-Desember 2024, Kanwil Bea Cukai Jakarta menindak barang kena cukai (BKC) ilegal yang terdiri dari 22.240.572 batang hasil tembakau dan 3.389,32 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp41,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp21,59 miliar.
"Tindak lanjut terhadap tindak pidana di bidang cukai sampai saat ini adalah telah dilakukan penyidikan dengan telah menetapkan empat tersangka dan pengenaan denda senilai Rp385,9 juta," kata dia.
Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) juga telah melaksanakan 10 kali penindakan narkotika dengan barang bukti narkotika mencapai 11,8 kilogram dan 3.950 butir pada periode Oktober – Desember 2024. Adapun jenis narkotika yang diungkap adalah sabu-sabu, ganja, ekstasi, happy five, dan happy water. "Hasil penindakan tersebut berhasil menyelamatkan 22.674 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," ucapnya.
Baca Juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar
Selama periode Oktober-Desember 2024, Kanwil Bea Cukai Jakarta menindak barang kena cukai (BKC) ilegal yang terdiri dari 22.240.572 batang hasil tembakau dan 3.389,32 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp41,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp21,59 miliar.
"Tindak lanjut terhadap tindak pidana di bidang cukai sampai saat ini adalah telah dilakukan penyidikan dengan telah menetapkan empat tersangka dan pengenaan denda senilai Rp385,9 juta," kata dia.
Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) juga telah melaksanakan 10 kali penindakan narkotika dengan barang bukti narkotika mencapai 11,8 kilogram dan 3.950 butir pada periode Oktober – Desember 2024. Adapun jenis narkotika yang diungkap adalah sabu-sabu, ganja, ekstasi, happy five, dan happy water. "Hasil penindakan tersebut berhasil menyelamatkan 22.674 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," ucapnya.
(nng)
Lihat Juga :