Investasi Industri Petrokimia Perlu Kepastian Regulasi
Sabtu, 21 Desember 2024 - 21:21 WIB
loading...
A
A
A
“Untuk mencapai 8% caranya cuma satu. 5% itu kan sudah diberikan secara cuma-cuma sejak covid tidak pernah turun, yaitu kontribusi industri primer, tambang dan lain-lain. 3% itu pemerintah cukup menjaga iklim pengolahan industri. Untuk menjaga iklim perekonomian yang menuju 8%, 3% itu industri sekunder menjadi kontribusi dari industrialisasi pengolahan. Untuk itu jangan terlalu banyak mengeluarkan peraturan-peraturan baru atau Kepmen-Kepmen atau kebijakan baru,” sebut dia.
Ia juga menilai industri petrokimia RI bergantung pada kondisi minyak dan gas bumi sebagai bahan baku utama. Untuk menjalankan arah industri yang lebih terukur, maka peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pertamina juga sangatlah penting, utamanya dalam mengelola industri di sisi hulu demi menjalankan Refinery Development Master Plan (RDMP).
“Sejak demokrasi, belum pernah ada BUMN-BUMN yang ditugaskan oleh pemerintah untuk melakukan penanaman modal dalam negeri dengan full hulunya, terutama di Pertamina. Integrated plan-nya yang disebut RDMP kan. RDMP itu tidak berjalan, kilang tidak jalan, semuanya nggak jalan. BUMN-BUMN itu bisa ditugaskan, seperti contoh Pertamina, ditugaskan total untuk menjadi bagian daripada penyertaan pemerintah melakukan revolusi industri di dalam hulu,” kata dia.
Tidak ketinggalan, Ketua Komisi Tetap Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hari Supriyadi menilai salah satu regulasi yang diperlukan dunia usaha saat ini ialah keberlanjutan yang jelas dari investasi petrokimia, misalnya kontrak jangka panjang untuk gas.
“Dan kita kontraknya itu jangan pendek-pendek. Gimana kita bisa hilirisasi, gimana kita bisa ekspansi? Kontrak gas itu cuma lima tahun, nggak bisa. Karena industri petrochemical kan hidupnya harus 20 tahun, investasinya triliunan,” sebut Hari yang juga Ketua Umum Asosiasi Industri Penghasil Petrokimia Indonesia.
Selain persoalan kontrak, perlu juga harga gas bumi tertentu (HGBT) yang rata pada semua pelaku industri petrokimia. Sayangnya, tidak semuanya merasakan kebijakan ini, yakni USD 6 per MMBTU. Padahal, industri petrokimia masuk ke dalam 7 sektor prioritas.“Atau bahkan bisa lebih rendah lagi dari USD 6 per MMBTU. Dan semua industri no one left behind, sekarang kan di pilih-pilih, dipilih-pilih yang tertentu. Harusnya semuanya kami udah dapat rekomendasi dari perindustrian tapi di ESDM tidak di eksekusi. Ada ratusan perusahaan yang sudah direkomendasikan tapi tidak dapat, meskipun masuk 7 sektor, tapi nggak bisa dieksekusi ESDM,” sebut Hari
Jika industri petrokimia bisa berlari kencang, maka semakin banyak lapangan pekerjaan yang terbuka. Saat ini di perusahaan besar industri petrokimia bisa menampung ribuan pekerjaan, termasuk yang terikat dalam rantai pasok.
Ia juga menilai industri petrokimia RI bergantung pada kondisi minyak dan gas bumi sebagai bahan baku utama. Untuk menjalankan arah industri yang lebih terukur, maka peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pertamina juga sangatlah penting, utamanya dalam mengelola industri di sisi hulu demi menjalankan Refinery Development Master Plan (RDMP).
“Sejak demokrasi, belum pernah ada BUMN-BUMN yang ditugaskan oleh pemerintah untuk melakukan penanaman modal dalam negeri dengan full hulunya, terutama di Pertamina. Integrated plan-nya yang disebut RDMP kan. RDMP itu tidak berjalan, kilang tidak jalan, semuanya nggak jalan. BUMN-BUMN itu bisa ditugaskan, seperti contoh Pertamina, ditugaskan total untuk menjadi bagian daripada penyertaan pemerintah melakukan revolusi industri di dalam hulu,” kata dia.
Tidak ketinggalan, Ketua Komisi Tetap Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hari Supriyadi menilai salah satu regulasi yang diperlukan dunia usaha saat ini ialah keberlanjutan yang jelas dari investasi petrokimia, misalnya kontrak jangka panjang untuk gas.
“Dan kita kontraknya itu jangan pendek-pendek. Gimana kita bisa hilirisasi, gimana kita bisa ekspansi? Kontrak gas itu cuma lima tahun, nggak bisa. Karena industri petrochemical kan hidupnya harus 20 tahun, investasinya triliunan,” sebut Hari yang juga Ketua Umum Asosiasi Industri Penghasil Petrokimia Indonesia.
Selain persoalan kontrak, perlu juga harga gas bumi tertentu (HGBT) yang rata pada semua pelaku industri petrokimia. Sayangnya, tidak semuanya merasakan kebijakan ini, yakni USD 6 per MMBTU. Padahal, industri petrokimia masuk ke dalam 7 sektor prioritas.“Atau bahkan bisa lebih rendah lagi dari USD 6 per MMBTU. Dan semua industri no one left behind, sekarang kan di pilih-pilih, dipilih-pilih yang tertentu. Harusnya semuanya kami udah dapat rekomendasi dari perindustrian tapi di ESDM tidak di eksekusi. Ada ratusan perusahaan yang sudah direkomendasikan tapi tidak dapat, meskipun masuk 7 sektor, tapi nggak bisa dieksekusi ESDM,” sebut Hari
Jika industri petrokimia bisa berlari kencang, maka semakin banyak lapangan pekerjaan yang terbuka. Saat ini di perusahaan besar industri petrokimia bisa menampung ribuan pekerjaan, termasuk yang terikat dalam rantai pasok.
Lihat Juga :