Laju Inflasi Tetap Terkendali Meski PPN Naik 12 Persen, Ini Penjelasannya!
Senin, 23 Desember 2024 - 09:33 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN di antaranya barang kebutuhan pokok, barang-barang kebutuhan industri, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan lain sebagainya. Stimulus ini mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat.
![Laju Inflasi Tetap Terkendali Meski PPN Naik 12 Persen, Ini Penjelasannya!]()
Kepala BKF Febrio Kacaribu. (Foto: tangkapan layar YouTube BKF Kemenkeu)
Selanjutnya, sedangkan barang yang seharusnya dikenakan PPN 12 persen namun beban kenaikan PPN sebesar satu persen akan Ditanggung Pemerintah (DTP) antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah).
Dengan adanya penyesuaian tarif PPN 12 persen, Pemerintah juga berusaha menjaga daya beli masyarakat dengan sejumlah langkah. Salah satunya pemerintah memberikan paket insentif untuk meringankan beban masyarakat terhadap harga barang atau jasa yang akan naik karena PPN 12 persen. Pemerintah memproyeksikan jumlah PPN yang dibebaskan untuk insentif sebesar Rp265,6 triliun.
Dampak Terukur Terhadap Inflasi
Kenaikan pajak 12 persen memiliki dampak terukur terhadap inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB). Deputi Gubernur BI Aida Suwandi Budiman menjelaskan, kenaikan PPN ini akan berlaku pada barang dan jasa premium, seperti bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Berdasarkan data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, barang-barang tersebut memiliki bobot 52,7 persen di dalam keranjang Indeks Harga Konsumen (IHK). Menurutnya, dampak kenaikan PPN terhadap inflasi dihitung berdasarkan asumsi historis Bank Indonesia. Terkait tingkat pass-through ke harga barang.

Kepala BKF Febrio Kacaribu. (Foto: tangkapan layar YouTube BKF Kemenkeu)
Selanjutnya, sedangkan barang yang seharusnya dikenakan PPN 12 persen namun beban kenaikan PPN sebesar satu persen akan Ditanggung Pemerintah (DTP) antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah).
Dengan adanya penyesuaian tarif PPN 12 persen, Pemerintah juga berusaha menjaga daya beli masyarakat dengan sejumlah langkah. Salah satunya pemerintah memberikan paket insentif untuk meringankan beban masyarakat terhadap harga barang atau jasa yang akan naik karena PPN 12 persen. Pemerintah memproyeksikan jumlah PPN yang dibebaskan untuk insentif sebesar Rp265,6 triliun.
Dampak Terukur Terhadap Inflasi
Kenaikan pajak 12 persen memiliki dampak terukur terhadap inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB). Deputi Gubernur BI Aida Suwandi Budiman menjelaskan, kenaikan PPN ini akan berlaku pada barang dan jasa premium, seperti bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Berdasarkan data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, barang-barang tersebut memiliki bobot 52,7 persen di dalam keranjang Indeks Harga Konsumen (IHK). Menurutnya, dampak kenaikan PPN terhadap inflasi dihitung berdasarkan asumsi historis Bank Indonesia. Terkait tingkat pass-through ke harga barang.
Lihat Juga :