Kisruh Transaksi QRIS Dipungut PPN 12 Persen, Kemenkeu Beri Penjelasan

Senin, 23 Desember 2024 - 08:34 WIB
loading...
Kisruh Transaksi QRIS...
Kemenkeu menerangkan terkait dampak penerapan PPN 12 persen terhadap transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan QRIS. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menerangkan, terkait dampak penyesuaian PPN 12% terhadap transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard ( QRIS ).Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan bahwa hal yang pertama adalah transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer.

"QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi," tulis Febrio dalam keterangan resmi, Minggu (22/12/2024) malam.

Hal yang kedua adalah PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya.

"Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022," imbuh Febrio.

Hal terakhir yang perlu diketahui adalah dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah memberikan penegasan terkait hal ini. Adapun yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

DJP pun memberikan contoh, ada seseorang membeli TV seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12% sebesar Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp5.550.000.



Dengan demikian, atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
QRIS Diprotes AS, Begini...
QRIS Diprotes AS, Begini Tanggapan Menko Airlangga
Dukung BI, QRIS Tap...
Dukung BI, QRIS Tap Bisa Dipakai lewat Wondr by BNI
15 Bank dan Nonbank...
15 Bank dan Nonbank Siap Implementasikan QRIS Tap, Bayar Cukup Tempelkan HP
Diskon Tarif Listrik...
Diskon Tarif Listrik 50% Berakhir Hari Ini, Sampai Jam Berapa Masih Bisa Beli?
Diskon Tarif Listrik...
Diskon Tarif Listrik 50% Berakhir Besok, Ini Batas Maksimal Pembelian Token
Berapa Hari Lagi Diskon...
Berapa Hari Lagi Diskon Token Listrik 50% Berakhir? Cek Tanggalnya
BCA Siap Implementasikan...
BCA Siap Implementasikan QRIS Tap NFC, Berlaku 14 Maret 2025
Diskon Token Listrik...
Diskon Token Listrik 50% Berakhir Jelang Puasa, Catat Tanggal Pastinya
Di Mana Bisa Beli Token...
Di Mana Bisa Beli Token Listrik Diskon 50%? Cek di Sini
Rekomendasi
Mantan Pejabat MA Zarof...
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU
Duel Charging Station...
Duel Charging Station di ASEAN: Indonesia Tertinggal Jauh? PLN Punya 3.772 SPKLU, Thailand dan Singapura Unggul!
250 Mahasiswa UIN Suska...
250 Mahasiswa UIN Suska Riau Diajari Melek Sektor Keuangan
Berita Terkini
Kejar Pertumbuhan Ekonomi...
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8% Butuh Konektivitas Andal
28 menit yang lalu
Dampak Perang Dagang,...
Dampak Perang Dagang, DPR Dorong Impor Gas Penuhi Kebutuhan Industri
2 jam yang lalu
3 Fakta Menarik Singapore...
3 Fakta Menarik Singapore Airlines, Beri Bonus Fantastis 8 Kali Gaji dalam Setahun
3 jam yang lalu
Benahi Truk ODOL, Aptrindo:...
Benahi Truk ODOL, Aptrindo: Jangan Sampai Omon-omon, Harus Ada Roadmap Jelas
3 jam yang lalu
Sanksi AS Gagal Runtuhkan...
Sanksi AS Gagal Runtuhkan Moskow, Rusia Catat Pertumbuhan Ekonomi 4,1%
4 jam yang lalu
Scooter Prix dan Pertamina...
Scooter Prix dan Pertamina Mandalika Racing Series Bisa Menjadi Katalisator Ekonomi
4 jam yang lalu
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved