Kisruh Transaksi QRIS Dipungut PPN 12 Persen, Kemenkeu Beri Penjelasan

Senin, 23 Desember 2024 - 08:34 WIB
loading...
Kisruh Transaksi QRIS...
Kemenkeu menerangkan terkait dampak penerapan PPN 12 persen terhadap transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan QRIS. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menerangkan, terkait dampak penyesuaian PPN 12% terhadap transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard ( QRIS ).Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan bahwa hal yang pertama adalah transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer.

"QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi," tulis Febrio dalam keterangan resmi, Minggu (22/12/2024) malam.

Hal yang kedua adalah PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya. Baca Juga: Bayar QRIS Cuma Tempel HP Berlaku di 2025, Begini Cara Pakainya

"Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022," imbuh Febrio.

Hal terakhir yang perlu diketahui adalah dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Targetkan QRIS Terhubung...
BI Targetkan QRIS Terhubung ke India hingga Timor Leste Tahun Ini
Adopsi QRIS di Industri...
Adopsi QRIS di Industri Salon: Bagaimana Sistem POS Modern Menyederhanakan Transaksi Harian
Liburan ke Luar Negeri...
Liburan ke Luar Negeri Tanpa Ribet, MotionPay Hadirkan Fitur QRIS Cross-Border di Singapura hingga Korsel
Ada Finpay di Balik...
Ada Finpay di Balik Ekspansi QRIS ke China, Mampu Tangani 1.500 Transaksi per Detik
Pembayaran QRIS Bisa...
Pembayaran QRIS Bisa Dipakai di China, Peluang Baru bagi UMKM
Nasabah BCA Kini Bisa...
Nasabah BCA Kini Bisa Transaksi Menggunakan QRIS di China
Dukung Transaksi Lintas...
Dukung Transaksi Lintas Negara Lebih Praktis, QRIS ShopeePay Kini Bisa Digunakan di China
Misbakhun Ajak Pelaku...
Misbakhun Ajak Pelaku UMK di Pasuruan Gunakan QRIS
Integrasi QRIS dan Kartu...
Integrasi QRIS dan Kartu Kredit Perluas Inklusi Keuangan
Rekomendasi
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Clara Shinta dan Muhammad...
Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad Rujuk, Gugatan Cerai Resmi Dicabut
7 Fakta Menarik Hari...
7 Fakta Menarik Hari Pertama Piala Dunia 2026: Hujan Kartu Merah hingga Rekor Bersejarah Meksiko
Berita Terkini
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Jumat 12 Desember 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved