Ekonom: Penyempurnaan Aturan LPS Lebih Penting Daripada Revisi UU BI
Selasa, 01 September 2020 - 15:18 WIB
loading...
Ekonom menilai penyempurnaan aturan LPS lebih penting ketimbang merevisi UU Bank Indonesia melalui Perppu. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ekonom sekaligus Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani menilai, revisi aturan terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dinilai lebih mendesak untuk dilakukan. Hal itu menyusul adanya revisi Undang-Undang (UU) Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Presiden (Perppu) yang tengah dibahas oleh Badan Legislasi DPR.
"Menurut saya yang perlu difokuskan saat ini adalah sektor riil. Karena sektor keuangan sudah menjalankan fungsinya dengan baik. Kalaupun ada peraturan yang perlu diperbaiki, salah satunya LPS," ujar Aviliani dalam sebuah webinar, Selasa (1/9/2020).
(Baca Juga: Bos OJK Tekankan Pentingnya Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan)
Aviliani menilai, dalam aturan LPS saat ini disebutkan bahwa lembaga tersebut baru dapat melakukan penanganan apabila bank sudah dinyatakan gagal. Imbasnya negara membutuhkan dana tinggi untuk melakukan penanganannya.
Dia juga berpendapat, aturan LPS ini sebaiknya direvisi dengan mencantumkan ketentuan bahwa ketika ada indikasi bank bermasalah, maka lembaga pengawas ini dapat segera bertindak. Mekanismenya, aset yang dinilai masih bagus bisa diserahkan kepada investor sedangkan aset yang buruk diurus oleh LPS.
"Menurut saya yang perlu difokuskan saat ini adalah sektor riil. Karena sektor keuangan sudah menjalankan fungsinya dengan baik. Kalaupun ada peraturan yang perlu diperbaiki, salah satunya LPS," ujar Aviliani dalam sebuah webinar, Selasa (1/9/2020).
(Baca Juga: Bos OJK Tekankan Pentingnya Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan)
Aviliani menilai, dalam aturan LPS saat ini disebutkan bahwa lembaga tersebut baru dapat melakukan penanganan apabila bank sudah dinyatakan gagal. Imbasnya negara membutuhkan dana tinggi untuk melakukan penanganannya.
Dia juga berpendapat, aturan LPS ini sebaiknya direvisi dengan mencantumkan ketentuan bahwa ketika ada indikasi bank bermasalah, maka lembaga pengawas ini dapat segera bertindak. Mekanismenya, aset yang dinilai masih bagus bisa diserahkan kepada investor sedangkan aset yang buruk diurus oleh LPS.
Lihat Juga :