Beras Jenis Ini Kena PPN 12% di 2025, Bapanas Ungkap Kriterianya
Kamis, 26 Desember 2024 - 13:43 WIB
loading...
A
A
A
Dirinya pun mengaku telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12% hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.
Baca Juga: Penjelasan Prabowo Soal PPN 12 Persen Tahun Depan Hanya untuk Barang Mewah
"Beras premium itu banyak diminati masyarakat kita secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar. Jadi ini yang diperhatikan pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini," tandasnya.
Baca Juga: Penjelasan Prabowo Soal PPN 12 Persen Tahun Depan Hanya untuk Barang Mewah
"Beras premium itu banyak diminati masyarakat kita secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar. Jadi ini yang diperhatikan pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :