5 Negara Ini Sukses Mengatur Transportasi Online

Sabtu, 05 September 2020 - 18:06 WIB
loading...
5 Negara Ini Sukses Mengatur Transportasi Online
Saat awal-awal muncul penolakan di mana-mana, kini transportasi online kini menjadi raja. Agar tidak berbenturan dengan transportasi konvensional, keberadaan mereka ini pun membutuhkan regulasi. Ilustrasi/SINDOnews/Titus Jefika Heri Hendarmawan
A A A
PERKEMBANGAN teknologi terbukti memengaruhi perilaku masyarakat secara luas. Salah satu contoh terbaru adalah keberadaan transportasi online . Baik itu taksi online maupun ojek online .

Saat awal-awal muncul mengundang kontroversi dan penolakan di mana-mana, kini transportasi online kini menjadi “raja”. Agar tidak berbenturan dengan transportasi konvensional yang sebelumnya sudah ada, keberadaan mereka ini pun membutuhkan regulasi. Berikut negara-negara yang sukses mengatur transportasi online. (Baca juga: Bayar di Aplikasi Gojek Kini Bisa Pakai Visa)

1. Inggris
5 Negara Ini Sukses Mengatur Transportasi Online

Agar setiap mobil mendapat label sebagai taksi, proses yang ditempuh tidak mudah. Inggris menyebutnya layanan semacam Uber dengan Private Hire Vehicle atau mobil pribadi yang digunakan sebagai angkutan.

Peraturan baru mengenai kendaraan umum terbit pada September 2016. Lewat Transportation for London, pemerintah memberlakukan standar untuk para pengemudi yang terdaftar di sistem Uber. Semua sopir wajib memiliki lisensi, memiliki kecakapan bahasa Inggris, dan melaporkan secara rutin tentang seluruh aktivitas bisnisnya.

Uber di Inggris juga tidak akan memiliki cerita sebagai moda transportasi murah seperti di tempat lain. Uber terikat pada aturan mengenai upah minimum yang tercantum pada National Minimum Wage Regulation 45. (Baca juga: Taksi Tanpa Pengemudi Bawa Penumpang di Jalanan Inggris)

2. Amerika Serikat
5 Negara Ini Sukses Mengatur Transportasi Online

Dilansir CNBC, 64 kota dan 39 negara bagian di AS telah memberlakukan peraturan mengenai perusahaan taksi online. Peraturan tersebut mengharuskan agar masing-masing pengemudi yang terdaftar di perusahaan taksi online untuk memiliki lisensi yang sesuai dengan standar keamanan. (Lihat grafis: Bomber dan Fighter Amerika Pamer Kekuatan Udara di Indo-Pasifik)

3. Singapura
5 Negara Ini Sukses Mengatur Transportasi Online

Setelah sempat empat tahun taksi online menjalankan operasional, per 7 Februari 2017 Pemerintah Singapura memberlakukan kewajiban terhadap taksi online. Kewajiban perusahaan dan pengendara yang bernaung di bawah taksi online seperti Grab dan Uber harus mematuhi Peraturan Transportasi Singapura yaitu Road Traffic Act.

Menurut Parlemen Singapura, peraturan tersebut dibuat untuk memastikan para penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi dapat menjalankan pelayanan terstandar. Pengendara harus mendaftarkan diri dan menempuh tahapan standarisasi. Jika tidak mematuhi mekanisme peraturan ini akan dikenai sanksi 10 ribu dolar Singapura. (Lihat foto-foto: Tukang Cukur Keliling Saat Pandemi Covid-19 di Jalur Gaza)

4. Malaysia
5 Negara Ini Sukses Mengatur Transportasi Online

Pada 16 Agustus 2016, Otoritas angkutan Malaysia (SPAD) memulai proses amandemen peraturan angkutan darat guna mereformasi industri taksi di Malaysia. Aturan baru tersebut juga mencakup layanan transportasi online seperti Grab dan Uber.

Grab sendiri yang mengawali sepak terjang bisnisnya di Malaysia tidak luput dari aturan tersebut. Bersama Uber, seluruh angkutan transportasi baik itu berbasis aplikasi ataupun konvensional akan memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Melalui amandemen ini, setiap pengemudi taksi online wajib memiliki lisensi. Hal ini diterapkan untuk meminimalisir risiko keamanan yang akan muncul akibat taksi tak berizin.

5. Filipina
5 Negara Ini Sukses Mengatur Transportasi Online

Pada 12 Mei 2015, Pemkot Manila menelurkan kebijakan yang mengakui Uber sebagai transportasi umum. Transportasi berbasis aplikasi dianggap cukup membantu mengurai kemacetan di kota paling macet kedua di Asia Tenggara setelah Jakarta.

Pemerintah Manila menerapkan lisensi untuk setiap pengemudi dan kendaraan yang terdaftar di sistem Uber dan Grabcar. Armada taksi online harus dilengkap dengan GPS. Usia kendaraan juga tidak boleh melebihi 7 tahun. Seluruh pengemudi harus memiliki lisensi yang diterbitkan oleh otoritas transportasi Filipina.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1275 seconds (0.1#10.140)