Indodax Raih Lisensi Penuh Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti
Rabu, 01 Januari 2025 - 19:06 WIB
loading...
Indodax resmi mendapatkan lisensi penuh dari Bappebti. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indodax resmi mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ). Pemberian lisensi ini menunjukkan bahwa Indodax telah memenuhi standar keamanan, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi di industri aset kripto, serta memastikan keamanan aset nasabah di platform ini 100%.
"Kami berterima kasih kepada Bappebti dan CFX atas kepercayaan yang diberikan melalui lisensi penuh ini. Proses panjang yang harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan perlindungan terbaik bagi para pengguna. Nomor lisensi 10 ini juga memiliki makna khusus, yang melambangkan kesempurnaan, serta melambangkan perjalanan 10 tahun Indodax dalam memimpin industri kripto di Indonesia," ujar CFO Indodax, Fendy dalam keterangan resmi, Rabu (1/1/2025).
Baca Juga: Kripto Pindah Rumah, OJK Kebagian Jatah Awasi 21 Juta Investor!
Indodax menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dengan nomor sertifikat 10/Bappebti/PFAK/12/2024. Sebagai platform yang diakui oleh regulator, Indodax juga merupakan anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia.
CFX berperan dalam memantau operasional dan memastikan seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Sementara, CEO Indodax, Oscar Darmawan juga menegaskan pentingnya lisensi ini. Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax sekaligus memastikan bahwa dana nasabah aman di platform mereka.
"Kami berterima kasih kepada Bappebti dan CFX atas kepercayaan yang diberikan melalui lisensi penuh ini. Proses panjang yang harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan perlindungan terbaik bagi para pengguna. Nomor lisensi 10 ini juga memiliki makna khusus, yang melambangkan kesempurnaan, serta melambangkan perjalanan 10 tahun Indodax dalam memimpin industri kripto di Indonesia," ujar CFO Indodax, Fendy dalam keterangan resmi, Rabu (1/1/2025).
Baca Juga: Kripto Pindah Rumah, OJK Kebagian Jatah Awasi 21 Juta Investor!
Indodax menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dengan nomor sertifikat 10/Bappebti/PFAK/12/2024. Sebagai platform yang diakui oleh regulator, Indodax juga merupakan anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia.
CFX berperan dalam memantau operasional dan memastikan seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Sementara, CEO Indodax, Oscar Darmawan juga menegaskan pentingnya lisensi ini. Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax sekaligus memastikan bahwa dana nasabah aman di platform mereka.
Lihat Juga :