OJK Segera Ambil Alih Pengawasan Kripto, Efektif 10 Januari 2025
Jum'at, 03 Januari 2025 - 13:41 WIB
loading...
A
A
A
"Aturan itu (POJK) juga dilaksanakan dengan berbekal dari prinsip-prinsip dan pelaksanaan pengaturan pengawasan yang ada di BAPPEBTI selama ini," ujar Mahendra.
Baca Juga: Pasar Kripto Memanas di 2024, Bitcoin Tembus Rp1,5 Miliar! Apa Kabar 2025?
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dan dengan Bappebti, sembari mendorong sosialisasi kepada pelaku pasar.
Sesuai POJK 27 2024, maka peralihan fungsi pengawasan ini akan efektif pada 10 Januari 2025. Selain aset kripto, OJK juga mempersiapkan infrastruktur untuk produk derivatif indeks, khususnya kontrak berjangka indeks asing (KBIA) atau foreign index futures.
"Kita koordinasi, kolaborasi terus dengan Bappebti, dan kemudian kita dengan para pelaku usaha, asosiasi-asosiasinya," kata Aditya.
Baca Juga: Pasar Kripto Memanas di 2024, Bitcoin Tembus Rp1,5 Miliar! Apa Kabar 2025?
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dan dengan Bappebti, sembari mendorong sosialisasi kepada pelaku pasar.
Sesuai POJK 27 2024, maka peralihan fungsi pengawasan ini akan efektif pada 10 Januari 2025. Selain aset kripto, OJK juga mempersiapkan infrastruktur untuk produk derivatif indeks, khususnya kontrak berjangka indeks asing (KBIA) atau foreign index futures.
"Kita koordinasi, kolaborasi terus dengan Bappebti, dan kemudian kita dengan para pelaku usaha, asosiasi-asosiasinya," kata Aditya.
(nng)
Lihat Juga :