OJK Segera Ambil Alih Pengawasan Kripto, Efektif 10 Januari 2025

Jum'at, 03 Januari 2025 - 13:41 WIB
loading...
OJK Segera Ambil Alih...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap mengambil alih pengawasan kripto dari Bappebti. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) terus mematangkan persiapan mengambil alih pengawasan atas aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan koordinasi dengan Menteri Perdagangan telah dilakukan untuk memastikan transisi berjalan lancar.

"Tadi saya sempat diskusi singkat dengan Menteri Perdagangan untuk melakukan proses itu dalam format yang resmi," kata Mahendra saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (3/1/2024).



Sejatinya transisi pengalihan pengawasan ini didasarkan pada mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan kewenangan baru kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto.

Mahendra menegaskan OJK telah menerbitkan peraturan terkait pengawasan kripto untuk memuluskan proses ini, yakni POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur dan mengawasi penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Kendati belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum transisi tersebut, diskusi dan persiapan telah berlangsung secara intensif.

"Aturan itu (POJK) juga dilaksanakan dengan berbekal dari prinsip-prinsip dan pelaksanaan pengaturan pengawasan yang ada di BAPPEBTI selama ini," ujar Mahendra.



Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dan dengan Bappebti, sembari mendorong sosialisasi kepada pelaku pasar.

Sesuai POJK 27 2024, maka peralihan fungsi pengawasan ini akan efektif pada 10 Januari 2025. Selain aset kripto, OJK juga mempersiapkan infrastruktur untuk produk derivatif indeks, khususnya kontrak berjangka indeks asing (KBIA) atau foreign index futures.

"Kita koordinasi, kolaborasi terus dengan Bappebti, dan kemudian kita dengan para pelaku usaha, asosiasi-asosiasinya," kata Aditya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)