OJK Segera Ambil Alih Pengawasan Kripto, Efektif 10 Januari 2025
Jum'at, 03 Januari 2025 - 13:41 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap mengambil alih pengawasan kripto dari Bappebti. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) terus mematangkan persiapan mengambil alih pengawasan atas aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan koordinasi dengan Menteri Perdagangan telah dilakukan untuk memastikan transisi berjalan lancar.
"Tadi saya sempat diskusi singkat dengan Menteri Perdagangan untuk melakukan proses itu dalam format yang resmi," kata Mahendra saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (3/1/2024).
Baca Juga: OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti Januari 2025
Sejatinya transisi pengalihan pengawasan ini didasarkan pada mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan kewenangan baru kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto.
Mahendra menegaskan OJK telah menerbitkan peraturan terkait pengawasan kripto untuk memuluskan proses ini, yakni POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur dan mengawasi penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Kendati belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum transisi tersebut, diskusi dan persiapan telah berlangsung secara intensif.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan koordinasi dengan Menteri Perdagangan telah dilakukan untuk memastikan transisi berjalan lancar.
"Tadi saya sempat diskusi singkat dengan Menteri Perdagangan untuk melakukan proses itu dalam format yang resmi," kata Mahendra saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (3/1/2024).
Baca Juga: OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti Januari 2025
Sejatinya transisi pengalihan pengawasan ini didasarkan pada mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan kewenangan baru kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto.
Mahendra menegaskan OJK telah menerbitkan peraturan terkait pengawasan kripto untuk memuluskan proses ini, yakni POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur dan mengawasi penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Kendati belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum transisi tersebut, diskusi dan persiapan telah berlangsung secara intensif.
Lihat Juga :