Impor Bibit dan Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Bebas Bea Masuk
Kamis, 09 Januari 2025 - 20:12 WIB
loading...
A
A
A
Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku usaha untuk industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk di bidang perkebunan dan kehutanan. Permohonannya dapat diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama dan alamat pelaku usaha; nomor pokok wajib pajak (NPWP); rincian jumlah, jenis, dan perkiraan harga; pelabuhan pemasukan bibit dan benih; serta nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan.
“Kemudian jika penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka keputusan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja dalam hal permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja jika permohonan diajukan secara manual,” ujar Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, bahwa keputusan tersebut hanya dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit dan benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan.
Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih, sehingga dapat memacu pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan di Indonesia.
Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama dan alamat pelaku usaha; nomor pokok wajib pajak (NPWP); rincian jumlah, jenis, dan perkiraan harga; pelabuhan pemasukan bibit dan benih; serta nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan.
“Kemudian jika penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka keputusan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja dalam hal permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja jika permohonan diajukan secara manual,” ujar Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, bahwa keputusan tersebut hanya dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit dan benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan.
Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih, sehingga dapat memacu pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan di Indonesia.
Lihat Juga :