Impor Bibit dan Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Bebas Bea Masuk
Kamis, 09 Januari 2025 - 20:12 WIB
loading...
Mendorong pengembangan industri pertanian, perikanan, dan peternakan di Indonesia melalui pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih dalam beberapa tahun terakhir dinilai sangat minim. Bahkan tercatat nilai devisa impor atas importasi bibit dan benih sepanjang tahun 2020-2022 hanya sekitar Rp270 miliar dan bea masuk kurang lebih sebesar Rp13 miliar.
Hal tersebut mendasari pemerintah untuk mendorong pengembangan industri pertanian , perikanan, dan peternakan di Indonesia melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan, yang telah berlaku sejak 3 Agustus 2024.
Baca Juga: Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Peralatan dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan, bahwa fasilitas pembebasan bea masuk tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007. Namun, fasilitas tersebut belum dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan yang melakukan importasi komoditas bibit dan benih.
“Pokok pengaturan dalam PMK terbaru ini, antara lain subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan kantor pemohonnya, serta efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan dan janji layanan,” ujar Budi.
Hal tersebut mendasari pemerintah untuk mendorong pengembangan industri pertanian , perikanan, dan peternakan di Indonesia melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan, yang telah berlaku sejak 3 Agustus 2024.
Baca Juga: Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Peralatan dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan, bahwa fasilitas pembebasan bea masuk tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007. Namun, fasilitas tersebut belum dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan yang melakukan importasi komoditas bibit dan benih.
“Pokok pengaturan dalam PMK terbaru ini, antara lain subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan kantor pemohonnya, serta efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan dan janji layanan,” ujar Budi.
Lihat Juga :