Tips MotionTrade: Skema Pelaporan Reksa Dana dalam SPT Tahunan
Kamis, 16 Januari 2025 - 11:49 WIB
loading...
MotionTrade menjelaskan skema pelaporan reksa dana ke dalam SPT Tahunan. FOTO/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - MNC Sekuritas merupakan perusahaan efek di bawah naungan MNC Group, yang saat ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Motion Digital Technology. MNC Sekuritas merupakan perusahaan penyedia layanan dan jasa perdagangan efek yang lengkap dan didukung dengan aplikasi online trading yaitu MotionTrade.
Reksa dana menjadi salah satu produk investasi yang semakin banyak diincar oleh masyarakat karena investasi ini menawarkan banyak kemudahan bagi investor. Meski reksa dana tidak dikenakan pajak, setiap investor yang memiliki portofolio reksa dana wajib melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Pasalnya, reksa dana adalah instrumen investasi yang termasuk sebagai harta kekayaan, sama halnya dengan deposito dan harta kekayaan lainnya.
Baca Juga: Tips MotionTrade: Kenali 4 Produk Sustainable Investing
Pelaporan reksa dana ke dalam SPT Tahunan terdiri atas 2 (dua) skema. MotionTrade akan menjelaskan 2 skema tersebut untuk dipahami oleh investor reksa dana pemula.
1. Skema Harta atau Aset Investasi
Investor reksa dana bisa melaporkan reksa dana mereka dengan menggunakan skema kategori harta ataupun skema aset investasi. Skema pelaporan ini digunakan jika investor membeli reksa dana di awal tahun, lalu menyimpannya hingga periode SPT dinyatakan berakhir. Aset investasi yang dimiliki wajib dilaporkan menggunakan harga beli reksa dana.
Reksa dana menjadi salah satu produk investasi yang semakin banyak diincar oleh masyarakat karena investasi ini menawarkan banyak kemudahan bagi investor. Meski reksa dana tidak dikenakan pajak, setiap investor yang memiliki portofolio reksa dana wajib melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Pasalnya, reksa dana adalah instrumen investasi yang termasuk sebagai harta kekayaan, sama halnya dengan deposito dan harta kekayaan lainnya.
Baca Juga: Tips MotionTrade: Kenali 4 Produk Sustainable Investing
Pelaporan reksa dana ke dalam SPT Tahunan terdiri atas 2 (dua) skema. MotionTrade akan menjelaskan 2 skema tersebut untuk dipahami oleh investor reksa dana pemula.
1. Skema Harta atau Aset Investasi
Investor reksa dana bisa melaporkan reksa dana mereka dengan menggunakan skema kategori harta ataupun skema aset investasi. Skema pelaporan ini digunakan jika investor membeli reksa dana di awal tahun, lalu menyimpannya hingga periode SPT dinyatakan berakhir. Aset investasi yang dimiliki wajib dilaporkan menggunakan harga beli reksa dana.
Lihat Juga :