Tips MotionTrade: Skema Pelaporan Reksa Dana dalam SPT Tahunan

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:49 WIB
loading...
Tips MotionTrade: Skema...
MotionTrade menjelaskan skema pelaporan reksa dana ke dalam SPT Tahunan. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - MNC Sekuritas merupakan perusahaan efek di bawah naungan MNC Group, yang saat ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Motion Digital Technology. MNC Sekuritas merupakan perusahaan penyedia layanan dan jasa perdagangan efek yang lengkap dan didukung dengan aplikasi online trading yaitu MotionTrade.

Reksa dana menjadi salah satu produk investasi yang semakin banyak diincar oleh masyarakat karena investasi ini menawarkan banyak kemudahan bagi investor. Meski reksa dana tidak dikenakan pajak, setiap investor yang memiliki portofolio reksa dana wajib melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Pasalnya, reksa dana adalah instrumen investasi yang termasuk sebagai harta kekayaan, sama halnya dengan deposito dan harta kekayaan lainnya.



Pelaporan reksa dana ke dalam SPT Tahunan terdiri atas 2 (dua) skema. MotionTrade akan menjelaskan 2 skema tersebut untuk dipahami oleh investor reksa dana pemula.

1. Skema Harta atau Aset Investasi
Investor reksa dana bisa melaporkan reksa dana mereka dengan menggunakan skema kategori harta ataupun skema aset investasi. Skema pelaporan ini digunakan jika investor membeli reksa dana di awal tahun, lalu menyimpannya hingga periode SPT dinyatakan berakhir. Aset investasi yang dimiliki wajib dilaporkan menggunakan harga beli reksa dana.

Sebagai contoh, investor membeli produk reksa dana yang dibeli dengan nilai Rp25 juta. Sepanjang tahun tersebut, nilai portofolio tersebut meningkat menjadi Rp30 juta saat berada di akhir periode SPT tahunan, namun masih belum direalisasikan. Investor wajib melaporkan harga beli reksa dana di awal tahun yaitu sebesar Rp25 juta.

2. Skema Penghasilan Bukan Objek Pajak
Jika investor membeli produk reksa dana di awal tahun, lalu melakukan penjualan dalam periode SPT, maka nilai aset reksa dana yang wajib dilaporkan ke dalam SPT adalah keuntungan yang didapatkan dari pembelian.



Sebagai contoh, investor membeli reksa dana dengan total nilai Rp25 juta di awal tahun, kemudian reksa dana tersebut pun Anda jual dengan harga Rp27 juta pada saat SPT Tahunan masih sedang berlangsung. Pada kondisi seperti ini, penghasilan yang harus Anda laporkan adalah sebesar Rp2 juta yang merupakan keuntungan dari harga beli dan harga jual reksa dana.

Mengingat ini termasuk ke dalam penghasilan bukan objek pajak, maka tidak ada pajak reksa dana yang harus dibayarkan. Apabila investor reksa dana tidak mendapatkan keuntungan atau bahkan mengalami kerugian, maka investor tidak perlu melaporkan reksa dana mereka ke dalam SPT Tahunan.

Untuk mempermudah nasabah dalam melaporkan pajak, MNC Sekuritas menyediakan data pendukung berupa Rincian Transaksi dan posisi aset investor serta Surat Keterangan Pajak Penjualan Saham yang dikirimkan kepada setiap nasabah untuk memudahkan penyediaan data dalam pelaporan pajak.

Nikmati layanan investasi saham, reksa dana, dan obligasi dari #MNCSekuritas dengan segera unduh aplikasi MotionTrade dan jelajahi seamless experience. Aplikasi MotionTrade dapat diunduh di Google PlayStore dan Apple AppStore dengan link unduh onelink.to/motiontrade . MNC Sekuritas, Invest with The Best!

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tersendat Libur Panjang,...
Tersendat Libur Panjang, 13 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan
Batas Pelaporan SPT...
Batas Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang, 12,79 Juta Wajib Pajak Sudah Serahkan
Hasil Kinerja BCAP 2024,...
Hasil Kinerja BCAP 2024, Laba Bersih Melesat hingga 62,5%
Menakar Penyebab Wajib...
Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT
DJP Hapus Sanksi Terlambat...
DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan
Lapor SPT Tahunan Terakhir...
Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000
Dihadiri Ratusan Investor,...
Dihadiri Ratusan Investor, MNC Sekuritas Sukses Gelar Investor Gathering 2025
BEI Apresiasi Investor...
BEI Apresiasi Investor Gathering MNC Sekuritas, Dorong Investor Lebih Rasional dalam Berinvestasi
Tips MotionTrade: Intip...
Tips MotionTrade: Intip Perbedaan Dividen Final dan Dividen Interim
Rekomendasi
Drama Korea A Shop For...
Drama Korea A Shop For Killer Lanjut Season 2, Tayang Perdana 2026
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Menteri Rapatkan Barisan, Cak Imin Sangkal terkait Pemilu 2029
Berita Terkini
Prudential Dukung Keberlanjutan...
Prudential Dukung Keberlanjutan Lingkungan di Kepulauan Seribu
1 jam yang lalu
Deretan Gedung Pendidikan...
Deretan Gedung Pendidikan Garapan Waskita, Lengkap dengan Nilai Proyeknya
1 jam yang lalu
Genjot Transformasi...
Genjot Transformasi Digital, Anak Usaha Raksasa Telekomunikasi Jerman Perluas Pasar di RI
1 jam yang lalu
LG Batal Bangun Pabrik...
LG Batal Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik di RI, Menteri Rosan Ungkap Penggantinya
2 jam yang lalu
Deposito Emas Pegadaian...
Deposito Emas Pegadaian Capai 1 Ton, Direktur Utama Dorong Masyarakat untuk Investasi Aktif
2 jam yang lalu
Realisasi Investasi...
Realisasi Investasi Kuartal I/2025 Capai Rp465,2 Triliun, Rosan: Sesuai Target
2 jam yang lalu
Infografis
Melawan Donald Trump,...
Melawan Donald Trump, 7 Kampus Elite AS Kehilangan Dana Miliaran Dolar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved