Tips MotionTrade: Skema Pelaporan Reksa Dana dalam SPT Tahunan

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:49 WIB
loading...
Tips MotionTrade: Skema...
MotionTrade menjelaskan skema pelaporan reksa dana ke dalam SPT Tahunan. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - MNC Sekuritas merupakan perusahaan efek di bawah naungan MNC Group, yang saat ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Motion Digital Technology. MNC Sekuritas merupakan perusahaan penyedia layanan dan jasa perdagangan efek yang lengkap dan didukung dengan aplikasi online trading yaitu MotionTrade.

Reksa dana menjadi salah satu produk investasi yang semakin banyak diincar oleh masyarakat karena investasi ini menawarkan banyak kemudahan bagi investor. Meski reksa dana tidak dikenakan pajak, setiap investor yang memiliki portofolio reksa dana wajib melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Pasalnya, reksa dana adalah instrumen investasi yang termasuk sebagai harta kekayaan, sama halnya dengan deposito dan harta kekayaan lainnya.



Pelaporan reksa dana ke dalam SPT Tahunan terdiri atas 2 (dua) skema. MotionTrade akan menjelaskan 2 skema tersebut untuk dipahami oleh investor reksa dana pemula.

1. Skema Harta atau Aset Investasi
Investor reksa dana bisa melaporkan reksa dana mereka dengan menggunakan skema kategori harta ataupun skema aset investasi. Skema pelaporan ini digunakan jika investor membeli reksa dana di awal tahun, lalu menyimpannya hingga periode SPT dinyatakan berakhir. Aset investasi yang dimiliki wajib dilaporkan menggunakan harga beli reksa dana.

Sebagai contoh, investor membeli produk reksa dana yang dibeli dengan nilai Rp25 juta. Sepanjang tahun tersebut, nilai portofolio tersebut meningkat menjadi Rp30 juta saat berada di akhir periode SPT tahunan, namun masih belum direalisasikan. Investor wajib melaporkan harga beli reksa dana di awal tahun yaitu sebesar Rp25 juta.

2. Skema Penghasilan Bukan Objek Pajak
Jika investor membeli produk reksa dana di awal tahun, lalu melakukan penjualan dalam periode SPT, maka nilai aset reksa dana yang wajib dilaporkan ke dalam SPT adalah keuntungan yang didapatkan dari pembelian.



Sebagai contoh, investor membeli reksa dana dengan total nilai Rp25 juta di awal tahun, kemudian reksa dana tersebut pun Anda jual dengan harga Rp27 juta pada saat SPT Tahunan masih sedang berlangsung. Pada kondisi seperti ini, penghasilan yang harus Anda laporkan adalah sebesar Rp2 juta yang merupakan keuntungan dari harga beli dan harga jual reksa dana.

Mengingat ini termasuk ke dalam penghasilan bukan objek pajak, maka tidak ada pajak reksa dana yang harus dibayarkan. Apabila investor reksa dana tidak mendapatkan keuntungan atau bahkan mengalami kerugian, maka investor tidak perlu melaporkan reksa dana mereka ke dalam SPT Tahunan.

Untuk mempermudah nasabah dalam melaporkan pajak, MNC Sekuritas menyediakan data pendukung berupa Rincian Transaksi dan posisi aset investor serta Surat Keterangan Pajak Penjualan Saham yang dikirimkan kepada setiap nasabah untuk memudahkan penyediaan data dalam pelaporan pajak.

Nikmati layanan investasi saham, reksa dana, dan obligasi dari #MNCSekuritas dengan segera unduh aplikasi MotionTrade dan jelajahi seamless experience. Aplikasi MotionTrade dapat diunduh di Google PlayStore dan Apple AppStore dengan link unduh onelink.to/motiontrade . MNC Sekuritas, Invest with The Best!

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lapor SPT Tahunan Terakhir...
Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000
Dihadiri Ratusan Investor,...
Dihadiri Ratusan Investor, MNC Sekuritas Sukses Gelar Investor Gathering 2025
BEI Apresiasi Investor...
BEI Apresiasi Investor Gathering MNC Sekuritas, Dorong Investor Lebih Rasional dalam Berinvestasi
Tips MotionTrade: Intip...
Tips MotionTrade: Intip Perbedaan Dividen Final dan Dividen Interim
Ayo Kulik Aplikasi MotionTrade...
Ayo Kulik Aplikasi MotionTrade di Webinar MotionTrade Deep Dive Bedah Fitur MotionTrade & Market Trade Vibes Bersama Sahamology
Jangan Lewatkan IG Live...
Jangan Lewatkan IG Live MNC Sekuritas dan Avrist Asset Management Mengejar Cuan Lewat RDPT!
Dapatkan Bonus Rp50.000...
Dapatkan Bonus Rp50.000 Tanpa Diundi dengan Buka RDN MNC Bank di MotionTrade!
Ikuti Penawaran Umum...
Ikuti Penawaran Umum Waran Terstruktur melalui MNC Sekuritas!
Ikuti Promo ”Sweeten...
Ikuti Promo Sweeten Your Valentine with Avrist Asset Management, Raih Cashback Rp100.000 di MotionTrade
Rekomendasi
Houthi Gelar Serangan...
Houthi Gelar Serangan Ketiga di Bandara Ben Gurion Israel dalam 48 Jam
George Kambosos Jr Kalahkan...
George Kambosos Jr Kalahkan Jake Wyllie, Eddie Hearn Janjikan Pertarungan Lawan Richardson Hitchins
8 Tanda Orang yang Mendapatkan...
8 Tanda Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar, Tanda Apa Saja?
Berita Terkini
Kembangkan Panas Bumi...
Kembangkan Panas Bumi di Aceh, PGE Pastikan Berjalan Secara Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Kuasa Hukum Berikan...
Kuasa Hukum Berikan Klarifikasi Laporan J Trust Bank terhadap Crowde
9 jam yang lalu
Potret Pesona Pantura...
Potret Pesona Pantura dan Pansela, Jalur Non Tol yang Ingin Dihidupkan Kembali
9 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Bantuan Korban Banjir di Bandung
9 jam yang lalu
Danone dan PBNU Kolaborasi...
Danone dan PBNU Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif
9 jam yang lalu
Fundamental Kuat, Pefindo...
Fundamental Kuat, Pefindo Pertahankan Peringkat Obligasi Lautan Luas
9 jam yang lalu
Infografis
Reputasi Global Israel...
Reputasi Global Israel Anjlok dalam Indeks Soft Power
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved