Kemnaker Didesak Terbitkan Regulasi THR Wajib bagi Ojol

Sabtu, 01 Februari 2025 - 13:31 WIB
loading...
Kemnaker Didesak Terbitkan...
Kemnaker didesak segera menerbitkan regulasi tentang THR bagi pengemudi ojek online (ojol). FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) didesak segera menerbitkan regulasi tentang Tunjangan Hari Raya ( THR ) bagi pengemudi ojek online (ojol). Regulasi yang baku diharapkan dapat menjadi jaminan bagi para pekerja di sektor transportasi online ini.

Desakan itu dilontarkan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, regulasi tersebut perlu segera dikeluarkan sebagai landasan bagi para platform penyedia jasa angkutan online agar bisa memberikan THR kepada pengemudi ojol, taksi online dan juga kurir.

Baca Juga: Untuk Lebaran, Kemenhub-Kemnaker Bahas Jam Kerja Hingga THR Ojol

"Peraturan tersebut akan menjadi dasar bagi pelaksanaan THR ojol yang konkrit agar tidak mengulang janji palsu Kemnaker seperti tahun lalu yang sekadar memberi imbauan kepada platform dan bentuknya hanya berupa insentif," ujarnya, Sabtu (1/2/2025).

Lily menegaskan, THR merupakan hak bagi setiap pengemudi ojol, mengingat mereka tergolong ke dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja yang mengandung unsur pekerjaan, upah dan perintah seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BYD Dolphin Versi Panjang Siap Dihadirkan, Ini Penampakannya

"THR ojol juga menjadi tambahan pendapatan yang berarti bagi pekerja platform di saat pendapatan yang kecil karena upah (tarif) murah yang diterapkan oleh perusahaan platform. Belum lagi potongan platform yang besar hingga 50% dan melanggar aturan batas 20%, yang jelas memiskinkan pengemudi ojol," tambahnya.

Mneurut Lily, saat ini adalah waktu yang tepat bagi Kemnaker untuk membuktikan komitmen dalam memberikan perlindungan kepada pengemudi ojol, taksi online dan kurir. Kemnaker, tegas dia, harus mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol.

"Selain itu dalam pembuatan aturan THR ojol, Kementerian Ketenagakerjaan wajib mengikutsertakan partisipasi serikat pekerja ojol dalam pertemuan tripartit antara pemerintah, pekerja dan pengusaha," tutupnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Ungkap Risiko, MODANTARA...
Ungkap Risiko, MODANTARA Minta Batas Potongan Platform 8% Ditinjau Kembali
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Awas! Indonesia Memasuki...
Awas! Indonesia Memasuki Era Masyarakat Menua, Penduduk Lansia Capai 11,93%
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Rekomendasi
Iran Temukan Pangkalan...
Iran Temukan Pangkalan Angkatan Laut Berusia 2.000 Tahun di Selat Hormuz
Kart.inc Kirim Dua Pembalap...
Kart.inc Kirim Dua Pembalap Indonesia ke Kejuaraan Dunia Gokart Elektrik di Italia
Pertama Kalinya, Taiwan...
Pertama Kalinya, Taiwan Tembakkan Puluhan Rudal HIMARS Amerika ke Arah China
Berita Terkini
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved