Bagaimana Kewajiban Pupuk Kaltim Terkait Polis Pensiunan, Begini Kata Legislator

Sabtu, 08 Februari 2025 - 21:35 WIB
loading...
Bagaimana Kewajiban...
Legislator menyimpulkan bahwa Pupuk Kaltim tidak memiliki kewajiban secara hukum dalam penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis, 6 Februari 2025, menyimpulkan bahwa Pupuk Kaltim tidak memiliki kewajiban secara hukum dalam penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya .

“Sebetulnya Pupuk Kaltim dan Pupuk Indonesia tidak ada hubungan hukum dalam soal case ini. Yang ada hubungan hukum adalah Jiwasraya. Status Pupuk Kaltim di sini adalah mau membantu mengatasi persoalan para pensiunan. Sekarang, Pupuk Kaltim untuk membantu (memberikan bantuan) harus ada landasan hukum. Nah sekarang landasan hukumnya belum ada,” ungkap Nurdin.

Baca Juga: Pupuk Kaltim Teken Kontrak EPC: Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia Siap Dibangun

Nurdin juga menambahkan, Pupuk Indonesia telah menunjukkan itikad baik dengan meminta pendapat hukum dari Jamdatun guna memastikan adanya dasar hukum untuk memperkuat keputusan perusahaan.

“Jadi intinya untuk membantu, bukan kewajiban (Pupuk Kaltim). Nah itu yang perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim bukan merupakan kewajiban dari sisi hukum, yang punya kewajiban adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim sudah selesai,” lanjut Nurdin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IFG Life Siap Bayar...
IFG Life Siap Bayar Klaim Rp7,5 Triliun ke 94.793 Nasabah Eks-Jiwasraya
Groundbreaking Pabrik...
Groundbreaking Pabrik Soda Ash Rp5 Triliun di Bontang Jadi Tonggak Baru Industri Nasional
Gerbang Utama bagi Brand...
Gerbang Utama bagi Brand Korea untuk Berekspansi ke Indonesia
Inalum Teken Kerja Sama...
Inalum Teken Kerja Sama Global dalam Perhelatan World Expo 2025
Belanja Cepat Jadi Habit...
Belanja Cepat Jadi Habit Baru Masyarakat Urban
Era Serba Cepat, Fulfillment...
Era Serba Cepat, Fulfillment All-in-One Kunci Skalabilitas dan Efisiensi Bisnis
Pupuk Kaltim Pertahankan...
Pupuk Kaltim Pertahankan PROPER Emas ke-9, Perkuat Inovasi Lingkungan dan Sosial
Uji Materi Pasal 304...
Uji Materi Pasal 304 KUHD terkait Klaim Asuransi Didaftarkan ke MK
Pupuk Kaltim Tutup 2025...
Pupuk Kaltim Tutup 2025 dengan Kinerja Produksi Positif
Rekomendasi
Dewi Perssik Bagikan...
Dewi Perssik Bagikan Kabar Terbaru Tio Pakusadewo usai Dirawat Akibat Gangguan Jantung
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
Berita Terkini
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Infografis
Bagaimana Strategi Houthi...
Bagaimana Strategi Houthi untuk Meledakkan Kapal Induk AS?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved