Indonesia Masih Impor Ikan, Ini Penjelasan dari KKP

Sabtu, 15 Februari 2020 - 00:02 WIB
Indonesia Masih Impor Ikan, Ini Penjelasan dari KKP
Indonesia Masih Impor Ikan, Ini Penjelasan dari KKP
A A A
JAKARTA - Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki kekayaan jenis dan jumlah ikan yang melimpah ruah. Namun Indonesia masih melakukan impor ikan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membenarkan perihal impor beberapa jenis ikan.

Direktur Logistik Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Innes Rahmania, menjelaskan impor ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2018.

Dalam PP No. 9/2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komodiras Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, terang Innes, kementerian yang berwenang menerbitkan Persetujuan Impor (PI) komoditas perikanan adalah Kementerian Perdagangan atas rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, serta dari KKP untuk Selain Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

"Jenis ikan yang diimpor atas rekomendasi KKP, memprioritaskan jenis hasil perikanan yang tidak terdapat di Indonesia, misalnya salmon, trout, cod, makarel, serta hasil perikanan lainnya yang memiliki spesifikasi (size dan mutu) tertentu yang dibutuhkan untuk mendukung sektor pariwisata atau ekspatriat," ujar Innes kepada SINDOnews di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Ia mengatakan bahwa tindakan ini juga mempertimbangkan keberlanjutan usaha pengolahan tradisional, serta industri non perikanan lainnya.

"Untuk diingat, pada tahun 2018, KKP menerbitkan peraturan Menteri No. 58/2018 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan, yang didalamnya mengatur importasi selain bahan baku penolong industri mencakup hotel, restoran, katering dan pasar modern, pengolahan tradisional, umpan serta bahan fortifikasi atau pengkayaan makanan," ungkapnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4996 seconds (0.1#10.140)