6 Kapal Kandas di Banten, DPP INSA Desak Dirjen Hubla Bertindak Tegas
Senin, 10 Februari 2025 - 08:56 WIB
loading...
Enam kapal kandas yang belum ditangani di wilayah pesisir Pandeglang, Banten. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Saat ini, terdapat sedikitnya enam kapal kandas yang belum ditangani di wilayah pesisir Pandeglang, Banten. Keenam kapal tersebut terdiri dari tongkang Mannalines yang kandas di wilayah Bayah, tongkang Nautica 25 di Pulau Tinjil, tongkang Titan 36, Kapal Motor Felya, tongkang DBD 3028, serta tug boat Daya 28. Bahkan, kemungkinan masih ada kapal-kapal atau tongkang lainnya yang mengalami hal serupa.
Tiga unit tongkang telah dipotong-potong sebagian oleh pemborong besi tua di lokasi kejadian, sementara tiga unit lainnya masih terbengkalai meskipun sudah berbulan-bulan. Diduga, kapal-kapal ini menunggu pembeli besi tua untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Kronologi Kapal Penarik Tongkang Tenggelam di Perairan Selat Sunda
Pengurus DPP INSA, Zaenal Hasibuan, menilai lambannya penanganan kecelakaan kapal ini disebabkan oleh kurangnya kompetensi aparat Syahbandar di KUPP Kelas 3 Labuan. Sebagian aparat di sana tidak memenuhi standar kompetensi, sertifikasi, dan kualifikasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Bunyi Undang-Undang tersebut jelas menyatakan bahwa rekrutmen, rotasi, mutasi, dan promosi ASN harus mengacu kepada kompetensi, kualifikasi, serta sertifikasi pegawai negeri yang bersangkutan," tegas Zaenal dalam pernyataannya, Senin (10/2/2025).
Tiga unit tongkang telah dipotong-potong sebagian oleh pemborong besi tua di lokasi kejadian, sementara tiga unit lainnya masih terbengkalai meskipun sudah berbulan-bulan. Diduga, kapal-kapal ini menunggu pembeli besi tua untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Kronologi Kapal Penarik Tongkang Tenggelam di Perairan Selat Sunda
Pengurus DPP INSA, Zaenal Hasibuan, menilai lambannya penanganan kecelakaan kapal ini disebabkan oleh kurangnya kompetensi aparat Syahbandar di KUPP Kelas 3 Labuan. Sebagian aparat di sana tidak memenuhi standar kompetensi, sertifikasi, dan kualifikasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Bunyi Undang-Undang tersebut jelas menyatakan bahwa rekrutmen, rotasi, mutasi, dan promosi ASN harus mengacu kepada kompetensi, kualifikasi, serta sertifikasi pegawai negeri yang bersangkutan," tegas Zaenal dalam pernyataannya, Senin (10/2/2025).
Lihat Juga :