6 Kapal Kandas di Banten, DPP INSA Desak Dirjen Hubla Bertindak Tegas

Senin, 10 Februari 2025 - 08:56 WIB
loading...
6 Kapal Kandas di Banten,...
Enam kapal kandas yang belum ditangani di wilayah pesisir Pandeglang, Banten. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Saat ini, terdapat sedikitnya enam kapal kandas yang belum ditangani di wilayah pesisir Pandeglang, Banten. Keenam kapal tersebut terdiri dari tongkang Mannalines yang kandas di wilayah Bayah, tongkang Nautica 25 di Pulau Tinjil, tongkang Titan 36, Kapal Motor Felya, tongkang DBD 3028, serta tug boat Daya 28. Bahkan, kemungkinan masih ada kapal-kapal atau tongkang lainnya yang mengalami hal serupa.

Tiga unit tongkang telah dipotong-potong sebagian oleh pemborong besi tua di lokasi kejadian, sementara tiga unit lainnya masih terbengkalai meskipun sudah berbulan-bulan. Diduga, kapal-kapal ini menunggu pembeli besi tua untuk diproses lebih lanjut.



Pengurus DPP INSA, Zaenal Hasibuan, menilai lambannya penanganan kecelakaan kapal ini disebabkan oleh kurangnya kompetensi aparat Syahbandar di KUPP Kelas 3 Labuan. Sebagian aparat di sana tidak memenuhi standar kompetensi, sertifikasi, dan kualifikasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Bunyi Undang-Undang tersebut jelas menyatakan bahwa rekrutmen, rotasi, mutasi, dan promosi ASN harus mengacu kepada kompetensi, kualifikasi, serta sertifikasi pegawai negeri yang bersangkutan," tegas Zaenal dalam pernyataannya, Senin (10/2/2025).

Menurutnya, ketidakkompetenan aparat ini menyebabkan mereka lebih memilih berdiam diri di kantor daripada mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyebutkan penanganan kecelakaan kapal adalah tanggung jawab Syahbandar.

"Parahnya lagi, alih-alih menjadi bagian dari pemerintah yang memimpin serta memerintahkan pemilik kapal untuk segera mengevakuasi kapalnya, mereka lebih memilih membantu mencari pembeli besi tua agar kapal-kapal tersebut dapat dipotong di lokasi kejadian. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022, khususnya Pasal 14 yang menyatakan bahwa penyingkiran kapal harus diselesaikan dalam waktu maksimum 180 hari setelah kejadian," jelasnya.

Hal itu semakin diperburuk dengan tidak adanya rotasi jabatan bagi pejabat-pejabat tersebut sesuai dengan kemampuan mereka. Di tempat lain, setiap kali terjadi kecelakaan pelayaran, Syahbandar selalu menjadi pejabat pertama yang datang ke lokasi kejadian untuk mengevaluasi dan memberikan bantuan yang diperlukan. Namun, di Banten, mereka malah memilih diam di kantor.

"Melihat sikap Syahbandar seperti ini, sudah seharusnya Direktur Jenderal Perhubungan Laut mencopot atau minimal memindahkan pejabat-pejabat tersebut ke posisi yang lebih sesuai dengan keterbatasan mereka," tandas Capt. Zaenal.

Dampak dari ketidakmampuan Syahbandar sangat fatal bagi Kabupaten Pandeglang, yang memiliki alur laut ramai dan sering mengalami gelombang besar. Pantai-pantai di sana kini berubah menjadi kuburan kapal yang tidak ditangani.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jumlah Pemudik Tahun...
Jumlah Pemudik Tahun Ini Hanya 154 Juta, Turun 4,69 Persen dari 2024
Perusahaan Singapura...
Perusahaan Singapura Bikin Indonesia Airlines, Kemenhub: Belum Kantongi Izin Terbang
Kemenhub Gelar Program...
Kemenhub Gelar Program Mudik Gratis untuk Motor, Begini Cara Daftarnya
BBN Airlines Tutup Seluruh...
BBN Airlines Tutup Seluruh Rute Penerbangan di Indonesia, Ada Apa?
ASDP Bagikan 1.060 Tiket...
ASDP Bagikan 1.060 Tiket Kapal Gratis di 9 Lintasan, Dukung Kelancaran Mudik 2025
Ironi Bandara di Indonesia,...
Ironi Bandara di Indonesia, Dibangun Mewah dan Megah tapi Sepi Bak Kuburan
Anggaran Kemenhub Ditambah...
Anggaran Kemenhub Ditambah Rp4,1 Triliun, Mudik Gratis dan Subsidi Transportasi Lanjut di 2025
Pastikan Kenyamanan...
Pastikan Kenyamanan Mudik Lebaran, Astra Tol Cipali Tingkatkan Kualitas Jalan
Dukung Energi Hijau,...
Dukung Energi Hijau, Seluruh Kapal Domestik PIS Gunakan B40
Rekomendasi
Kedubes Vatikan Bakal...
Kedubes Vatikan Bakal Dibuka Besok untuk Masyarakat yang Ingin Berkabung Paus Fransiskus
Paus Fransiskus Wafat...
Paus Fransiskus Wafat usai Sampaikan Pidato Terakhir Serukan Diakhirinya Perang di Gaza
Perang Dagang dengan...
Perang Dagang dengan AS, China Yakin Akan Jadi Penguasa Teknologi Chip
Berita Terkini
Hari Konsumen Nasional...
Hari Konsumen Nasional 2025, Perjalanan Keluarga Menemukan Makna
1 jam yang lalu
Jualan Gold Card Rp83...
Jualan Gold Card Rp83 Miliar untuk Jadi Warga AS, Trump Pede Lunasi Utang USD36 Triliun
2 jam yang lalu
Canggih, Perusahaan...
Canggih, Perusahaan Ekspedisi Ini Hadirkan CEO Virtual di Indonesia
4 jam yang lalu
Bidik Pasar Singapura,...
Bidik Pasar Singapura, KIN dan Morinaga Kolaborasi Hadirkan Inovasi Susu Premium
4 jam yang lalu
Indonesia dan USTR Intensif...
Indonesia dan USTR Intensif Bahas Negosiasi Tarif dalam 60 Hari ke Depan
4 jam yang lalu
Wamen PKP Fahri Hamzah...
Wamen PKP Fahri Hamzah Blak-blakan Backlog Perumahan di Indonesia Membengkak Jadi 15 Juta
4 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved