6 Kapal Kandas di Banten, DPP INSA Desak Dirjen Hubla Bertindak Tegas

Senin, 10 Februari 2025 - 08:56 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, ketidakkompetenan aparat ini menyebabkan mereka lebih memilih berdiam diri di kantor daripada mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyebutkan penanganan kecelakaan kapal adalah tanggung jawab Syahbandar.

"Parahnya lagi, alih-alih menjadi bagian dari pemerintah yang memimpin serta memerintahkan pemilik kapal untuk segera mengevakuasi kapalnya, mereka lebih memilih membantu mencari pembeli besi tua agar kapal-kapal tersebut dapat dipotong di lokasi kejadian. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022, khususnya Pasal 14 yang menyatakan bahwa penyingkiran kapal harus diselesaikan dalam waktu maksimum 180 hari setelah kejadian," jelasnya.

Hal itu semakin diperburuk dengan tidak adanya rotasi jabatan bagi pejabat-pejabat tersebut sesuai dengan kemampuan mereka. Di tempat lain, setiap kali terjadi kecelakaan pelayaran, Syahbandar selalu menjadi pejabat pertama yang datang ke lokasi kejadian untuk mengevaluasi dan memberikan bantuan yang diperlukan. Namun, di Banten, mereka malah memilih diam di kantor.

"Melihat sikap Syahbandar seperti ini, sudah seharusnya Direktur Jenderal Perhubungan Laut mencopot atau minimal memindahkan pejabat-pejabat tersebut ke posisi yang lebih sesuai dengan keterbatasan mereka," tandas Capt. Zaenal.

Dampak dari ketidakmampuan Syahbandar sangat fatal bagi Kabupaten Pandeglang, yang memiliki alur laut ramai dan sering mengalami gelombang besar. Pantai-pantai di sana kini berubah menjadi kuburan kapal yang tidak ditangani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Standar Keselamatan...
Standar Keselamatan Terjaga, Kapal Berbendera RI Perkuat Daya Saing Global
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Pemerintah Kawal Penanganan...
Pemerintah Kawal Penanganan Insiden Kapal yang Libatkan WNI di Perairan Perak Malaysia
Rekomendasi
Nina Zatulini dan Natasha...
Nina Zatulini dan Natasha Rizky Belajar Bahasa Inggris di Usia 30-an, Netizen Salut
Gerakan Protes Gen Z...
Gerakan Protes Gen Z Guncang Ibu Kota India: Aku Seekor Kecoak!
Hamas Ungkap Pertemuan...
Hamas Ungkap Pertemuan di Kairo Bahas Penerapan Gencatan Senjata Gaza
Berita Terkini
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved