6 Kapal Kandas di Banten, DPP INSA Desak Dirjen Hubla Bertindak Tegas
Senin, 10 Februari 2025 - 08:56 WIB
loading...
Enam kapal kandas yang belum ditangani di wilayah pesisir Pandeglang, Banten. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Saat ini, terdapat sedikitnya enam kapal kandas yang belum ditangani di wilayah pesisir Pandeglang, Banten. Keenam kapal tersebut terdiri dari tongkang Mannalines yang kandas di wilayah Bayah, tongkang Nautica 25 di Pulau Tinjil, tongkang Titan 36, Kapal Motor Felya, tongkang DBD 3028, serta tug boat Daya 28. Bahkan, kemungkinan masih ada kapal-kapal atau tongkang lainnya yang mengalami hal serupa.
Tiga unit tongkang telah dipotong-potong sebagian oleh pemborong besi tua di lokasi kejadian, sementara tiga unit lainnya masih terbengkalai meskipun sudah berbulan-bulan. Diduga, kapal-kapal ini menunggu pembeli besi tua untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Kronologi Kapal Penarik Tongkang Tenggelam di Perairan Selat Sunda
Pengurus DPP INSA, Zaenal Hasibuan, menilai lambannya penanganan kecelakaan kapal ini disebabkan oleh kurangnya kompetensi aparat Syahbandar di KUPP Kelas 3 Labuan. Sebagian aparat di sana tidak memenuhi standar kompetensi, sertifikasi, dan kualifikasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Bunyi Undang-Undang tersebut jelas menyatakan bahwa rekrutmen, rotasi, mutasi, dan promosi ASN harus mengacu kepada kompetensi, kualifikasi, serta sertifikasi pegawai negeri yang bersangkutan," tegas Zaenal dalam pernyataannya, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, ketidakkompetenan aparat ini menyebabkan mereka lebih memilih berdiam diri di kantor daripada mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyebutkan penanganan kecelakaan kapal adalah tanggung jawab Syahbandar.
"Parahnya lagi, alih-alih menjadi bagian dari pemerintah yang memimpin serta memerintahkan pemilik kapal untuk segera mengevakuasi kapalnya, mereka lebih memilih membantu mencari pembeli besi tua agar kapal-kapal tersebut dapat dipotong di lokasi kejadian. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022, khususnya Pasal 14 yang menyatakan bahwa penyingkiran kapal harus diselesaikan dalam waktu maksimum 180 hari setelah kejadian," jelasnya.
Hal itu semakin diperburuk dengan tidak adanya rotasi jabatan bagi pejabat-pejabat tersebut sesuai dengan kemampuan mereka. Di tempat lain, setiap kali terjadi kecelakaan pelayaran, Syahbandar selalu menjadi pejabat pertama yang datang ke lokasi kejadian untuk mengevaluasi dan memberikan bantuan yang diperlukan. Namun, di Banten, mereka malah memilih diam di kantor.
"Melihat sikap Syahbandar seperti ini, sudah seharusnya Direktur Jenderal Perhubungan Laut mencopot atau minimal memindahkan pejabat-pejabat tersebut ke posisi yang lebih sesuai dengan keterbatasan mereka," tandas Capt. Zaenal.
Dampak dari ketidakmampuan Syahbandar sangat fatal bagi Kabupaten Pandeglang, yang memiliki alur laut ramai dan sering mengalami gelombang besar. Pantai-pantai di sana kini berubah menjadi kuburan kapal yang tidak ditangani.
Baca Juga: Ngeri! Detik-detik Kapal Tongkang Tabrak Kafe Tepi Sungai Mahakam
Sejumlah peraturan yang terabaikan dalam peristiwa di perairan Kabupaten Pandeglang, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, serta The Hong Kong International Convention for the Safe and Environmentally Sound Recycling of Ships (IMO Hong Kong Convention).
"Masyarakat berperan penting dalam membantu menegakkan aturan yang ada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada Pasal 274 mengenai Peran Serta Masyarakat," jelasnya.
“Masyarakat bisa memberikan masukan atau tuntutan kepada pimpinan terkait untuk mencopot atau memindahkan pejabat yang tidak kompeten di KUPP Kelas 3 Labuan. Hal ini penting agar Pantai Banten, khususnya Pandeglang, tidak terus berubah menjadi kuburan kapal yang tak terurus,” pungkasnya.
Tiga unit tongkang telah dipotong-potong sebagian oleh pemborong besi tua di lokasi kejadian, sementara tiga unit lainnya masih terbengkalai meskipun sudah berbulan-bulan. Diduga, kapal-kapal ini menunggu pembeli besi tua untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Kronologi Kapal Penarik Tongkang Tenggelam di Perairan Selat Sunda
Pengurus DPP INSA, Zaenal Hasibuan, menilai lambannya penanganan kecelakaan kapal ini disebabkan oleh kurangnya kompetensi aparat Syahbandar di KUPP Kelas 3 Labuan. Sebagian aparat di sana tidak memenuhi standar kompetensi, sertifikasi, dan kualifikasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Bunyi Undang-Undang tersebut jelas menyatakan bahwa rekrutmen, rotasi, mutasi, dan promosi ASN harus mengacu kepada kompetensi, kualifikasi, serta sertifikasi pegawai negeri yang bersangkutan," tegas Zaenal dalam pernyataannya, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, ketidakkompetenan aparat ini menyebabkan mereka lebih memilih berdiam diri di kantor daripada mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyebutkan penanganan kecelakaan kapal adalah tanggung jawab Syahbandar.
"Parahnya lagi, alih-alih menjadi bagian dari pemerintah yang memimpin serta memerintahkan pemilik kapal untuk segera mengevakuasi kapalnya, mereka lebih memilih membantu mencari pembeli besi tua agar kapal-kapal tersebut dapat dipotong di lokasi kejadian. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022, khususnya Pasal 14 yang menyatakan bahwa penyingkiran kapal harus diselesaikan dalam waktu maksimum 180 hari setelah kejadian," jelasnya.
Hal itu semakin diperburuk dengan tidak adanya rotasi jabatan bagi pejabat-pejabat tersebut sesuai dengan kemampuan mereka. Di tempat lain, setiap kali terjadi kecelakaan pelayaran, Syahbandar selalu menjadi pejabat pertama yang datang ke lokasi kejadian untuk mengevaluasi dan memberikan bantuan yang diperlukan. Namun, di Banten, mereka malah memilih diam di kantor.
"Melihat sikap Syahbandar seperti ini, sudah seharusnya Direktur Jenderal Perhubungan Laut mencopot atau minimal memindahkan pejabat-pejabat tersebut ke posisi yang lebih sesuai dengan keterbatasan mereka," tandas Capt. Zaenal.
Dampak dari ketidakmampuan Syahbandar sangat fatal bagi Kabupaten Pandeglang, yang memiliki alur laut ramai dan sering mengalami gelombang besar. Pantai-pantai di sana kini berubah menjadi kuburan kapal yang tidak ditangani.
Baca Juga: Ngeri! Detik-detik Kapal Tongkang Tabrak Kafe Tepi Sungai Mahakam
Sejumlah peraturan yang terabaikan dalam peristiwa di perairan Kabupaten Pandeglang, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, serta The Hong Kong International Convention for the Safe and Environmentally Sound Recycling of Ships (IMO Hong Kong Convention).
"Masyarakat berperan penting dalam membantu menegakkan aturan yang ada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada Pasal 274 mengenai Peran Serta Masyarakat," jelasnya.
“Masyarakat bisa memberikan masukan atau tuntutan kepada pimpinan terkait untuk mencopot atau memindahkan pejabat yang tidak kompeten di KUPP Kelas 3 Labuan. Hal ini penting agar Pantai Banten, khususnya Pandeglang, tidak terus berubah menjadi kuburan kapal yang tak terurus,” pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :