Sesi Pra-pembukaan Bursa Kembali Berlaku Per 7 September 2020, Ini Daftar Sahamnya
Kamis, 03 September 2020 - 14:32 WIB
loading...
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali memberlakukan sesi pra-pembukaan (pre-opening) pada perdagangan saham mulai Senin (7/9/2020). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali memberlakukan sesi pra-pembukaan (pre-opening) pada perdagangan saham mulai Senin (7/9/2020). Adapun kebijakan ini ditetapkan berdasarkan surat BEI No.Peng-00272/BEI.POP/09-2020 tentang saham yang dapat diperdagangkan di sesi pra-pembukaan di pasar reguler.
(Baca Juga: BEI Sebut Pasar Saham Global Mulai Pulih )
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi dan Direktur BEI, Laksono W Widodo pada tanggal 2 September 2020 ini disebutkan, acuan harga saham untuk pra-pembukaan adalah harga penutupan perdagangan hari sebelumnya (harga previous).
"Dengan ini Bursa mengumumkan daftar saham yang dapat diperdagangkan melalui Sesi Pra-pembukaan di Pasar Reguler dan mengubah acuan harga saham yang dapat diperdagangkan melalui Sesi Pra-pembukaan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang semula berpedoman pada Harga Pembukaan, diubah menjadi pada Harga Previous terhitung mulai tanggal 7 September 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian," dikutip dari pengumuman BEI, Kamis (3/9/2020).
(Baca Juga: Sepekan, Kapitalisasi Pasar Naik Jadi Rp6.199,053 Triliun )
(Baca Juga: BEI Sebut Pasar Saham Global Mulai Pulih )
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi dan Direktur BEI, Laksono W Widodo pada tanggal 2 September 2020 ini disebutkan, acuan harga saham untuk pra-pembukaan adalah harga penutupan perdagangan hari sebelumnya (harga previous).
"Dengan ini Bursa mengumumkan daftar saham yang dapat diperdagangkan melalui Sesi Pra-pembukaan di Pasar Reguler dan mengubah acuan harga saham yang dapat diperdagangkan melalui Sesi Pra-pembukaan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang semula berpedoman pada Harga Pembukaan, diubah menjadi pada Harga Previous terhitung mulai tanggal 7 September 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian," dikutip dari pengumuman BEI, Kamis (3/9/2020).
(Baca Juga: Sepekan, Kapitalisasi Pasar Naik Jadi Rp6.199,053 Triliun )
Lihat Juga :