Meningkatkan Kepatuhan dan Kepercayaan dalam Pengelolaan Data Pribadi
loading...

Seiring dengan implementasi penuh Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Oktober 2024, organisasi di Indonesia perlu semakin memperkuat kepatuhan terhadap regulasi ini. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Seiring dengan implementasi penuh Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Oktober 2024, organisasi di Indonesia perlu semakin memperkuat kepatuhan terhadap regulasi ini. Untuk mendukung upaya tersebut, MarkAny Ganesha IT bersama PT. Ganesha Media Nusantara menyelenggarakan Personal Data Protection (PDP) Workshop pada 13 Februari 2025 di Prosperity Tower, District 8 SCBD, Lantai 56, Jakarta.
MarkAny Ganesha IT adalah perusahaan keamanan informasi yang berbasis di Seoul, Korea Selatan. MarkAny memiliki teknologi terdepan dalam Digital Rights Management (DRM), anti-pemalsuan dokumen elektronik, tanda tangan digital, dan digital watermarking.
Dengan teknologi ini, MarkAny menyediakan solusi keamanan informasi untuk perlindungan data, enkripsi dokumen, sertifikasi elektronik, dan perlindungan hak cipta. MarkAny berkomitmen untuk mendukung kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi guna menciptakan sistem keamanan data yang andal dan terpercaya.
Workshop ini bertujuan untuk membantu organisasi memahami dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi sesuai dengan UU PDP, sekaligus memperkuat transparansi, keamanan, dan kepercayaan dalam pengelolaan data.
Pembahasan utama dalam workshop ini, antara lain membahas mengenai; (a) Identifikasi kebijakan perlindungan data pribadi yang telah diterapkan organisasi sesuai UU PDP; (b) Penyusunan pedoman perlindungan data pribadi yang sesuai dengan regulasi dan prinsip-prinsip utama; (c) Penerapan standar pemrosesan data pribadi yang mencakup aspek transparansi, keamanan, dan kepercayaan; dan (d) Strategi kesiapan organisasi dalam menghadapi implementasi penuh UU PDP pada Oktober 2024.
![Meningkatkan Kepatuhan dan Kepercayaan dalam Pengelolaan Data Pribadi]()
Narasumber workshop ini menghadirkan pakar dan pemimpin industri di bidang perlindungan data pribadi, di antaranya: Prof. Dr. Sinta Dewi, S.H., LL.M. selaku Pakar Hukum Siber dan Perlindungan Data Pribadi; Andreas Tjendra selaku Konsultan Industri Technology & Partner RMIT University; selaku Prof. John Choi selaku President MarkAny Ganesha IT.
Sementara acara workshop ini turut dihadiri oleh berbagai latar belakang entitas industri, termasuk dari Telkomsel dan beberapa BPR anggota Perbarindo Jakarta, Tim Ganesha IT & Tim Ganesha Media Nusantara yang turut berkontribusi dalam penyelenggaraan acara ini.
Pada kesempatan ini, Prof. John Choi mengatakan, bahwa dengan adanya PDP Workshop ini, organisasi diharapkan dapat lebih siap dalam menyesuaikan kebijakan operasionalnya guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi.
"Kepatuhan terhadap UU PDP bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga langkah strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola data yang lebih aman dan transparan," ungkap John Choi.
MarkAny Ganesha IT adalah perusahaan keamanan informasi yang berbasis di Seoul, Korea Selatan. MarkAny memiliki teknologi terdepan dalam Digital Rights Management (DRM), anti-pemalsuan dokumen elektronik, tanda tangan digital, dan digital watermarking.
Dengan teknologi ini, MarkAny menyediakan solusi keamanan informasi untuk perlindungan data, enkripsi dokumen, sertifikasi elektronik, dan perlindungan hak cipta. MarkAny berkomitmen untuk mendukung kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi guna menciptakan sistem keamanan data yang andal dan terpercaya.
Workshop ini bertujuan untuk membantu organisasi memahami dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi sesuai dengan UU PDP, sekaligus memperkuat transparansi, keamanan, dan kepercayaan dalam pengelolaan data.
Pembahasan utama dalam workshop ini, antara lain membahas mengenai; (a) Identifikasi kebijakan perlindungan data pribadi yang telah diterapkan organisasi sesuai UU PDP; (b) Penyusunan pedoman perlindungan data pribadi yang sesuai dengan regulasi dan prinsip-prinsip utama; (c) Penerapan standar pemrosesan data pribadi yang mencakup aspek transparansi, keamanan, dan kepercayaan; dan (d) Strategi kesiapan organisasi dalam menghadapi implementasi penuh UU PDP pada Oktober 2024.

Narasumber workshop ini menghadirkan pakar dan pemimpin industri di bidang perlindungan data pribadi, di antaranya: Prof. Dr. Sinta Dewi, S.H., LL.M. selaku Pakar Hukum Siber dan Perlindungan Data Pribadi; Andreas Tjendra selaku Konsultan Industri Technology & Partner RMIT University; selaku Prof. John Choi selaku President MarkAny Ganesha IT.
Sementara acara workshop ini turut dihadiri oleh berbagai latar belakang entitas industri, termasuk dari Telkomsel dan beberapa BPR anggota Perbarindo Jakarta, Tim Ganesha IT & Tim Ganesha Media Nusantara yang turut berkontribusi dalam penyelenggaraan acara ini.
Pada kesempatan ini, Prof. John Choi mengatakan, bahwa dengan adanya PDP Workshop ini, organisasi diharapkan dapat lebih siap dalam menyesuaikan kebijakan operasionalnya guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi.
"Kepatuhan terhadap UU PDP bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga langkah strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola data yang lebih aman dan transparan," ungkap John Choi.
(akr)
Lihat Juga :