Danantara Diluncurkan Prabowo Besok, Ini Susunan Pengurus dan Tugasnya

Minggu, 23 Februari 2025 - 07:48 WIB
loading...
Danantara Diluncurkan...
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara pada Senin (24/2/2025). FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara pada Senin (24/2/2025) esok hari. Hal ini disampaikan Kepala Negara dalam sambutannya di gelaran World Governments Summit 2025.

BPI Danantara merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen dan aset BUMN. Selaku perwakilan pemerintah, badan ini memegang saham Seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional.

Kedua holding tersebut dibentuk Danantara bersama dengan Menteri BUMN. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan DPR RI pada Selasa (4/2/2025) lalu.



Dalam beleid itu dijelaskan bahwa Holding Investasi atau Perusahaan Induk Investasi merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara yang mempunyai tugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan Danantara.

Sedangkan Holding Operasional atau Perusahaan Induk Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya.

Berikut, susunan organisasi atau struktur BPI Danantara:


Dewan Pengawas

1. Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota

2. Perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota

3. Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk Presiden sebagai anggota.

Anggota Dewan Pengawas Danantara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Mereka diangkat selama masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Adapun, Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana. Dewan pengawas atas persetujuan Presiden berwenang menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama.

Lalu, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana, menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden.
Menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, mengusulkan peningkatan atau pengurangan modal badan kepada Presiden, menyetujui laporan keuangan tahunan badan, dan memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana.

Sementara itu, Badan Pelaksana berasal dari unsur profesional dan salah satu anggotanya diangkat menjadi Kepala. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Senada, masa jabatan anggota Badan Pelaksana adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Badan Pelaksana bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional badan, merumuskan dan menetapkan kebijakan badan, melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional badan, menyusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas.



Kemudian, menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada Dewan Pengawas. Menyusun struktur organisasi badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai badan, serta mewakili badan di dalam dan di luar pengadilan.

Berdasarkan UU BUMN terbaru, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Badan Pelaksana BPI Danantara.

1. Warga negara Indonesia

2. Mampu melakukan perbuatan hukum

3. Sehat jasmani dan rohani

4. Berusia paling tinggi 70 tahun pada saat pengangkatan pertama

5. Bukan pengurus atau anggota partai politik

6. Memiliki pengalaman atau keahlian di bidang investasi, ekonomi,

7. keuangan, perbankan, hukum atau manajemen perusahaan

8. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana

9. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

10. Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Qatar Komit Investasi...
Qatar Komit Investasi Rp33,5 Triliun ke Danantara, Prabowo: Sangat Antusias
Penasihat Danantara:...
Penasihat Danantara: Tarif Trump Bisa Bikin Sistem Keuangan Global Kolaps
Aturan Pengalihan Saham...
Aturan Pengalihan Saham BUMN ke Danantara Masih Digodok, Semua Masuk Kecuali Perum
Prabowo Hapus Kuota...
Prabowo Hapus Kuota Impor Pangan, Wamentan Sebut Bukan Berarti Jor-joran
Prabowo Sebut Utang...
Prabowo Sebut Utang Indonesia Salah Satu yang Terkecil di Dunia
Dasco Beri Bocoran Ada...
Dasco Beri Bocoran Ada Investor Asal Qatar Masuk Danantara
Profesional dan Begawan...
Profesional dan Begawan Ekonomi Jadi Pengurus, Danantara Diyakini Mampu Tumbuhkan Investasi
Gelar RUPST, BRI Bagi...
Gelar RUPST, BRI Bagi Dividen Rp51,73 Triliun hingga Ganti Susunan Pengurus
Rosan Jamin Tidak Ada...
Rosan Jamin Tidak Ada Nama Titipan Prabowo di Jajaran Pengurus Danantara
Rekomendasi
Tegas! Polda Metro Jaya...
Tegas! Polda Metro Jaya Ultimatum 4 Buronan Pembakaran Mobil Polisi di Depok Segera Serahkan Diri
Anjungan Kalsel Raih...
Anjungan Kalsel Raih Penghargaan Terbaik se-Indonesia di TMII Award 2025
Tenny Tap Ungkap Fakta...
Tenny Tap Ungkap Fakta Kelam Seorang Bangsawan Elizabeth Bathory
Berita Terkini
Meluruskan Persepsi...
Meluruskan Persepsi dan Menguak Rahasia MSG Melalui Demo Masak
13 menit yang lalu
Daftar 10 Miliarder...
Daftar 10 Miliarder Olahraga Terkaya versi Forbes di Tahun 2025
21 menit yang lalu
Freeport Setor Rp7,73...
Freeport Setor Rp7,73 Triliun ke Pusat dan Daerah atas Keuntungan Bersih 2024
1 jam yang lalu
Pegadaian Hadirkan Kenyamanan...
Pegadaian Hadirkan Kenyamanan Beribadah melalui Karpet Bersih yang Terawat
1 jam yang lalu
China Mengancam Negara-negara...
China Mengancam Negara-negara yang Negosiasi Tarif dengan Trump
2 jam yang lalu
Ekspor India Tembus...
Ekspor India Tembus Rekor Tertinggi di Tengah Tarif Baru Trump 26%
3 jam yang lalu
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved