Perpres Penertiban Kawasan Hutan Berpotensi Picu PHK Ribuan Buruh Sawit

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:32 WIB
loading...
Perpres Penertiban Kawasan...
Semua pemangku kepentingan industri kelapa sawit duduk bersama membahas Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Forum Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (Jaga Sawitan) mengajak semua pemangku kepentingan industri kelapa sawit duduk bersama membahas Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya untuk mencari solusi bersama yang saling menguntungkan bagi semua pihak baik pemerintah, pengusaha, petani maupun pekerja/ buruh sawit dalam pelaksanaan regulasi tersebut.

Presiden Jaga Sawitan, Nursanna Marpaung mengungkapkan, pada prinsipnya regulasi tersebut dibuat untuk tujuan baik. Namun, yang perlu diperhatikan adalah dampak dari pelaksanaan perpres tersebut jangan sampai merugikan para pelaku industri sawit termasuk para buruh.

"Jadi kami berharap aturan ini (Perpres No 5 Tahun 2025) ini haruslah dibicarakan oleh multi pihak termasuk serikat buruh didalamnya. Karena buruh akan terdampak bila perusahaan sawit merugi akibat kebijakan tersebut. Jika hal ini terjadi tentunya perusahaan akan mem-PHK banyak pekerja sawit," ungkap Nursanna kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Ini Alasannya

Nursanna menilai positif upaya pemerintah dalam mengembalikan fungsi hutan. Namun ketika lahan-lahan sawit tersebut sudah dikelola oleh perusahaan-perusahaan, hal tersebut tidak bisa lepas hubungannya dengan para pekerja atau buruh di dalamnya.

"Bagaimana nanti nasib para pekerja yang ada di perusahaan- perusahan sawit yang lahannya masuk dalam kawasan hutan. Ketika pekerja nanti kehilangan pekerjaannya, apakah pemerintah sudah menyiapkan alternatif solusi terhadap hal tersebut? Apakah pemerintah sudah menyiapkan pekerjaan yang baru untuk para pekerja yang terdampak regulasi baru ini," paparnya.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut dari total 16,38 juta hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih kurang 3,3 juta hektare lahan berada di dalam kawasan hutan. Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan.

Aturan ini juga mengatur pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, pidana, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.

Lebih jauh, Nursanna mengatakan, bahwa lahan sawit satu hektare bisa mempekerjakan 5-6 orang. "Kalau kita melihat luas lahan sawit yang masuk Kawasan hutan 3,3 juta hektare berarti berapa jumlah pekerja yang terdampak di sana. Bagaimana upaya pemerintah terkait hal ini? Ketika pemerintah melakukan penertiban kepada perusahaan-perusahaan, bagaimana dengan para buruh yang bekerja di sawit," jelas Nursanna yang juga Sekretaris Eksekutif Jejaring Serikat Pekerja/Buruh Kelapa Sawit Indonesia (Japbusi) ini.

Adapun Japbusi mewakili lebih dari 200 ribu pekerja anggota dari 10 federasi serikat pekerja/buruh sektor sawit. Menurut dia, pelaksanaan Perpres No 5 tahun 2025 yang terlalu ketat akan mengganggu stabilitas perekonomian nasional karena industri sawit memberikan kontribusi yang besar bagi pendapatan negara.

"Makanya saya meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto kalau boleh ditinjau ulang (Perpres No 5 Tahun 2025) dan ini masukan. Kalau boleh ada solusi-solusi terbaik untuk supaya tidak mengakibatkan PHK dan lain-lain," jelasnya.

Apalagi kata dia, keberadaan lahan-lahan sawit yang dinilai masuk dalam kawasan hutan sebelumnya telah mendapatkan izin dari pemerintahan yang lalu. Dan para pengusaha juga telah mengeluarkan banyak modal untuk berinvestasi sawit. Meski bukan pengusaha, namun dia mengetahui bagaimana perjuangan para pengusaha sawit dalam memulai usahanya seperti membuka lahan dan lainnya.

"Saya kira kalau lahan sawit harus dikembalikan menjadi hutan, itu ide bagus. Tapi kalau jadi negara yang mengambil alihnya tinggal diberikan solusi ke perusahaan. Misalnya perusahaan boleh mengelola sampai habis masa kontraknya dengan syarat dan ketentuan berlaku. Mungkin seperti itu," tuturnya.

Baca Juga: Guru Besar IPB: Penambahan Lahan Sawit di Kawasan Hutan Terdegradasi Bukan Deforestasi

Pada intinya pemerintah harus melihat dulu status asal masing-masing lahan-sawit saat dahulu memperoleh izin membuka hutan untuk tanaman sawit. "Pemerintah bisa meninjau ulang jika ini diberikan HGU, dasarnya apa. dan ketika sekarang harus dikembalikan ke negara juga perlu dipertimbangkan hal hal tadi, supaya tidak merugikan juga para buruh yang ada disana. Kepentingan saya sih bagaimana buruh terlindungi tetap bekerja. Negara bisa rugi kalau perusahaan rugi karena sumbangan dari industri sawit kan besar. Makanya harus ada win win solution," tandasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Kenaikan Harga Gas Industri...
Kenaikan Harga Gas Industri Picu Gelombang PHK, Mensesneg: Satu-Dua Hari Akan Ambil Keputusan
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
Rekomendasi
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Dari Sampang, Rihul...
Dari Sampang, Rihul CZ Bangun Peluang Lewat Konten Digital
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Infografis
AS Gelontorkan Ribuan...
AS Gelontorkan Ribuan Triliun untuk Ukraina, Hasilnya Mengecewakan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved