Perpres Penertiban Kawasan Hutan Berpotensi Picu PHK Ribuan Buruh Sawit

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:32 WIB
loading...
Perpres Penertiban Kawasan...
Semua pemangku kepentingan industri kelapa sawit duduk bersama membahas Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Forum Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (Jaga Sawitan) mengajak semua pemangku kepentingan industri kelapa sawit duduk bersama membahas Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya untuk mencari solusi bersama yang saling menguntungkan bagi semua pihak baik pemerintah, pengusaha, petani maupun pekerja/ buruh sawit dalam pelaksanaan regulasi tersebut.

Presiden Jaga Sawitan, Nursanna Marpaung mengungkapkan, pada prinsipnya regulasi tersebut dibuat untuk tujuan baik. Namun, yang perlu diperhatikan adalah dampak dari pelaksanaan perpres tersebut jangan sampai merugikan para pelaku industri sawit termasuk para buruh.

"Jadi kami berharap aturan ini (Perpres No 5 Tahun 2025) ini haruslah dibicarakan oleh multi pihak termasuk serikat buruh didalamnya. Karena buruh akan terdampak bila perusahaan sawit merugi akibat kebijakan tersebut. Jika hal ini terjadi tentunya perusahaan akan mem-PHK banyak pekerja sawit," ungkap Nursanna kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Ini Alasannya

Nursanna menilai positif upaya pemerintah dalam mengembalikan fungsi hutan. Namun ketika lahan-lahan sawit tersebut sudah dikelola oleh perusahaan-perusahaan, hal tersebut tidak bisa lepas hubungannya dengan para pekerja atau buruh di dalamnya.

"Bagaimana nanti nasib para pekerja yang ada di perusahaan- perusahan sawit yang lahannya masuk dalam kawasan hutan. Ketika pekerja nanti kehilangan pekerjaannya, apakah pemerintah sudah menyiapkan alternatif solusi terhadap hal tersebut? Apakah pemerintah sudah menyiapkan pekerjaan yang baru untuk para pekerja yang terdampak regulasi baru ini," paparnya.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut dari total 16,38 juta hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih kurang 3,3 juta hektare lahan berada di dalam kawasan hutan. Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan.

Aturan ini juga mengatur pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, pidana, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.

Lebih jauh, Nursanna mengatakan, bahwa lahan sawit satu hektare bisa mempekerjakan 5-6 orang. "Kalau kita melihat luas lahan sawit yang masuk Kawasan hutan 3,3 juta hektare berarti berapa jumlah pekerja yang terdampak di sana. Bagaimana upaya pemerintah terkait hal ini? Ketika pemerintah melakukan penertiban kepada perusahaan-perusahaan, bagaimana dengan para buruh yang bekerja di sawit," jelas Nursanna yang juga Sekretaris Eksekutif Jejaring Serikat Pekerja/Buruh Kelapa Sawit Indonesia (Japbusi) ini.

Adapun Japbusi mewakili lebih dari 200 ribu pekerja anggota dari 10 federasi serikat pekerja/buruh sektor sawit. Menurut dia, pelaksanaan Perpres No 5 tahun 2025 yang terlalu ketat akan mengganggu stabilitas perekonomian nasional karena industri sawit memberikan kontribusi yang besar bagi pendapatan negara.

"Makanya saya meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto kalau boleh ditinjau ulang (Perpres No 5 Tahun 2025) dan ini masukan. Kalau boleh ada solusi-solusi terbaik untuk supaya tidak mengakibatkan PHK dan lain-lain," jelasnya.

Apalagi kata dia, keberadaan lahan-lahan sawit yang dinilai masuk dalam kawasan hutan sebelumnya telah mendapatkan izin dari pemerintahan yang lalu. Dan para pengusaha juga telah mengeluarkan banyak modal untuk berinvestasi sawit. Meski bukan pengusaha, namun dia mengetahui bagaimana perjuangan para pengusaha sawit dalam memulai usahanya seperti membuka lahan dan lainnya.

"Saya kira kalau lahan sawit harus dikembalikan menjadi hutan, itu ide bagus. Tapi kalau jadi negara yang mengambil alihnya tinggal diberikan solusi ke perusahaan. Misalnya perusahaan boleh mengelola sampai habis masa kontraknya dengan syarat dan ketentuan berlaku. Mungkin seperti itu," tuturnya.

Baca Juga: Guru Besar IPB: Penambahan Lahan Sawit di Kawasan Hutan Terdegradasi Bukan Deforestasi

Pada intinya pemerintah harus melihat dulu status asal masing-masing lahan-sawit saat dahulu memperoleh izin membuka hutan untuk tanaman sawit. "Pemerintah bisa meninjau ulang jika ini diberikan HGU, dasarnya apa. dan ketika sekarang harus dikembalikan ke negara juga perlu dipertimbangkan hal hal tadi, supaya tidak merugikan juga para buruh yang ada disana. Kepentingan saya sih bagaimana buruh terlindungi tetap bekerja. Negara bisa rugi kalau perusahaan rugi karena sumbangan dari industri sawit kan besar. Makanya harus ada win win solution," tandasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Gas Penting, tapi...
Harga Gas Penting, tapi Bukan Penyebab Tunggal Industri Lesu dan PHK
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Kenaikan Harga Gas Industri...
Kenaikan Harga Gas Industri Picu Gelombang PHK, Mensesneg: Satu-Dua Hari Akan Ambil Keputusan
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
Rekomendasi
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
Hong Kong Naik ke Posisi...
Hong Kong Naik ke Posisi 2 Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Dunia 2026
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Berita Terkini
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Lippo Hibahkan Lahan...
Lippo Hibahkan Lahan untuk 141 Ribu Rumah di Meikarta, Percepat Program 3 Juta Rumah
Danone Indonesia Dorong...
Danone Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Praktik Bisnis Berkelanjutan
DEPO Tebar Dividen Rp10,2...
DEPO Tebar Dividen Rp10,2 Miliar, Fokus Perluas Ekspansi Bisnis
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
Infografis
China Dilanda Gelombang...
China Dilanda Gelombang PHK dan Gejolak Sosial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved