Cara Menghitung THR Lebaran 2025, Prorata untuk Karyawan Tetap, Kontrak dan Freelance

Jum'at, 07 Maret 2025 - 19:59 WIB
loading...
Cara Menghitung THR...
THR adalah hak yang wajib diterima oleh setiap pekerja menjelang hari raya Idulfitri. FOTO/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diterima oleh setiap pekerja menjelang hari raya Idulfitri. THR bertujuan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras karyawan serta membantu mereka dalam mempersiapkan kebutuhan untuk merayakan hari raya.

Penting bagi para pekerja memahami cara perhitungan THR agar mereka bisa memastikan jumlah yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Baca Juga: THR PNS Cair 100%, Sri Mulyani: Segera, Insyaallah

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, berlaku untuk karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja lepas. THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri.

THR tidak hanya diberikan kepada pekerja Muslim yang merayakan Idul Fitri, tetapi juga untuk pekerja yang merayakan hari raya keagamaan lainnya sesuai agama masing-masing. Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh, THR diberikan sebesar satu bulan upah.

Baca Juga: Bukan Transfer, Menaker Minta THR Ojol dalam Bentuk Uang Tunai
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN Catat Lonjakan Penggunaan...
PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025 di Arus Mudik Lebaran
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Tipis Usai Lebaran ke Rp2,85 Juta per Gram
BPH Migas: Lebaran 2026,...
BPH Migas: Lebaran 2026, Pasokan BBM Nasional Aman dan Terkendali
Hampir 40% Kendaraan...
Hampir 40% Kendaraan Sudah Kembali ke Jakarta, Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini
Purbaya Tak Gelar Open...
Purbaya Tak Gelar Open House saat Lebaran: Saya Ngirit
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
Lebaran Betawi 2026...
Lebaran Betawi 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Pelestarian Budaya
Kebahagiaan Karyawan...
Kebahagiaan Karyawan Difabel Rokok HS: Diterima Kerja, Jadi Bagian Penting Perusahaan
Rekomendasi
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved