Cara Menghitung THR Lebaran 2025, Prorata untuk Karyawan Tetap, Kontrak dan Freelance
Jum'at, 07 Maret 2025 - 19:59 WIB
loading...
THR adalah hak yang wajib diterima oleh setiap pekerja menjelang hari raya Idulfitri. FOTO/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diterima oleh setiap pekerja menjelang hari raya Idulfitri. THR bertujuan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras karyawan serta membantu mereka dalam mempersiapkan kebutuhan untuk merayakan hari raya.
Penting bagi para pekerja memahami cara perhitungan THR agar mereka bisa memastikan jumlah yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Baca Juga: THR PNS Cair 100%, Sri Mulyani: Segera, Insyaallah
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, berlaku untuk karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja lepas. THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri.
THR tidak hanya diberikan kepada pekerja Muslim yang merayakan Idul Fitri, tetapi juga untuk pekerja yang merayakan hari raya keagamaan lainnya sesuai agama masing-masing. Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh, THR diberikan sebesar satu bulan upah.
Baca Juga: Bukan Transfer, Menaker Minta THR Ojol dalam Bentuk Uang Tunai
Penting bagi para pekerja memahami cara perhitungan THR agar mereka bisa memastikan jumlah yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Baca Juga: THR PNS Cair 100%, Sri Mulyani: Segera, Insyaallah
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, berlaku untuk karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja lepas. THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri.
THR tidak hanya diberikan kepada pekerja Muslim yang merayakan Idul Fitri, tetapi juga untuk pekerja yang merayakan hari raya keagamaan lainnya sesuai agama masing-masing. Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh, THR diberikan sebesar satu bulan upah.
Baca Juga: Bukan Transfer, Menaker Minta THR Ojol dalam Bentuk Uang Tunai
Lihat Juga :