Cara Menghitung THR Lebaran 2025, Prorata untuk Karyawan Tetap, Kontrak dan Freelance
Jum'at, 07 Maret 2025 - 19:59 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. Rumus perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan dengan satu bulan upah.
Melansir situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut ini adalah cara menghitung THR berdasarkan jenis pekerjaan dan masa kerja:
1. Karyawan Tetap
Masa kerja kurang dari 12 bulan: Perhitungan THR dilakukan secara proporsional seperti halnya karyawan kontrak. Masa kerja lebih dari 12 bulan, karyawan tetap berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji pokok dan tunjangan tetap.
2. Karyawan Kontrak
Karyawan kontrak yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji pokok dan tunjangan tetap. Untuk karyawan kontrak dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Melansir situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut ini adalah cara menghitung THR berdasarkan jenis pekerjaan dan masa kerja:
1. Karyawan Tetap
Masa kerja kurang dari 12 bulan: Perhitungan THR dilakukan secara proporsional seperti halnya karyawan kontrak. Masa kerja lebih dari 12 bulan, karyawan tetap berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji pokok dan tunjangan tetap.
2. Karyawan Kontrak
Karyawan kontrak yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji pokok dan tunjangan tetap. Untuk karyawan kontrak dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Lihat Juga :