Pengangguran di Singapura Bakal Dapat Gaji Rp74 Juta per Bulan, Termasuk Korban PHK

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:22 WIB
loading...
Pengangguran di Singapura...
Pengangguran termasuk korban PHK di SIngapura akan mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp74 juta per bulan dalam kurun waktu tertentu. FOTO/CNA
A A A
JAKARTA - Pengangguran di Singapura akan mendapatkan gaji sebesar SG6.000 (USD4.500) atau setara Rp74 juta per bulan. Mereka yang tidak memiliki pekerjaan dapat segera mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembayaran bulanan selama enam bulan melalui skema pemerintah yang akan diluncurkan pada pertengahan April tahun ini.

Berdasarkan situs pemerintah program SkillsFuture Jobseeker Support, syarat penerima adalah warga negara Singapura yang berusia 21 tahun ke atas dan mereka telah bekerja di negara ini setidaknya selama enam bulan dalam satu tahun terakhir dan memiliki pendapatan bulanan rata-rata SG5.000 atau kurang dalam kurun waktu tersebut.

Baca Juga: Profil dan Kekayaan Iwan Kurniawan Lukminto, Bos Sritex yang Dicintai Karyawannya

Mereka harus menganggur setidaknya selama satu bulan sejak hari terakhir bekerja karena alasan di luar kendali mereka, seperti penghematan, penutupan bisnis, atau pemutusan hubungan kerja karena masalah kesehatan. Properti yang mereka tempati juga harus memiliki nilai tahunan sebesar SG31.000 atau kurang. Pembayaran akan dihentikan setelah penerima mendapatkan pekerjaan.

"Penerima manfaat juga harus menyelesaikan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan setiap bulannya agar memenuhi syarat untuk mendapatkan pembayaran," ujar Menteri Senior Negara untuk Tenaga Kerja Singapura, Koh Poh Koon dilansir dari The Straits Times, Selasa (10/3/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
10 Rute Penerbangan...
10 Rute Penerbangan Internasional Tersibuk di Dunia, Jakarta-Singapura Masuk Daftar
Mengulik Biang Kerok...
Mengulik Biang Kerok Terkaparnya Rupiah Lawan Dolar Singapura ke Rp14.000, Sesuai Ramalan?
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Rekomendasi
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
IMX 2026: Setelah Jepang,...
IMX 2026: Setelah Jepang, Kini Bersiap Pecahkan Rekor di ICE BSD
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Berita Terkini
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah ke Level 5.873, Asing Net Sell Rp1,17 Triliun
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Harga Bensin di AS Tetap...
Harga Bensin di AS Tetap Mahal meski Minyak Dunia Rontok, Trump Semprot Raksasa Energi
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved