Pengangguran di Singapura Bakal Dapat Gaji Rp74 Juta per Bulan, Termasuk Korban PHK
Selasa, 11 Maret 2025 - 07:22 WIB
loading...
Pengangguran termasuk korban PHK di SIngapura akan mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp74 juta per bulan dalam kurun waktu tertentu. FOTO/CNA
A
A
A
JAKARTA - Pengangguran di Singapura akan mendapatkan gaji sebesar SG6.000 (USD4.500) atau setara Rp74 juta per bulan. Mereka yang tidak memiliki pekerjaan dapat segera mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembayaran bulanan selama enam bulan melalui skema pemerintah yang akan diluncurkan pada pertengahan April tahun ini.
Berdasarkan situs pemerintah program SkillsFuture Jobseeker Support, syarat penerima adalah warga negara Singapura yang berusia 21 tahun ke atas dan mereka telah bekerja di negara ini setidaknya selama enam bulan dalam satu tahun terakhir dan memiliki pendapatan bulanan rata-rata SG5.000 atau kurang dalam kurun waktu tersebut.
Baca Juga: Profil dan Kekayaan Iwan Kurniawan Lukminto, Bos Sritex yang Dicintai Karyawannya
Mereka harus menganggur setidaknya selama satu bulan sejak hari terakhir bekerja karena alasan di luar kendali mereka, seperti penghematan, penutupan bisnis, atau pemutusan hubungan kerja karena masalah kesehatan. Properti yang mereka tempati juga harus memiliki nilai tahunan sebesar SG31.000 atau kurang. Pembayaran akan dihentikan setelah penerima mendapatkan pekerjaan.
"Penerima manfaat juga harus menyelesaikan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan setiap bulannya agar memenuhi syarat untuk mendapatkan pembayaran," ujar Menteri Senior Negara untuk Tenaga Kerja Singapura, Koh Poh Koon dilansir dari The Straits Times, Selasa (10/3/2025).
Berdasarkan situs pemerintah program SkillsFuture Jobseeker Support, syarat penerima adalah warga negara Singapura yang berusia 21 tahun ke atas dan mereka telah bekerja di negara ini setidaknya selama enam bulan dalam satu tahun terakhir dan memiliki pendapatan bulanan rata-rata SG5.000 atau kurang dalam kurun waktu tersebut.
Baca Juga: Profil dan Kekayaan Iwan Kurniawan Lukminto, Bos Sritex yang Dicintai Karyawannya
Mereka harus menganggur setidaknya selama satu bulan sejak hari terakhir bekerja karena alasan di luar kendali mereka, seperti penghematan, penutupan bisnis, atau pemutusan hubungan kerja karena masalah kesehatan. Properti yang mereka tempati juga harus memiliki nilai tahunan sebesar SG31.000 atau kurang. Pembayaran akan dihentikan setelah penerima mendapatkan pekerjaan.
"Penerima manfaat juga harus menyelesaikan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan setiap bulannya agar memenuhi syarat untuk mendapatkan pembayaran," ujar Menteri Senior Negara untuk Tenaga Kerja Singapura, Koh Poh Koon dilansir dari The Straits Times, Selasa (10/3/2025).
Lihat Juga :