Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:39 WIB
loading...
Jaga Iklim Investasi,...
Pemerintah diminta memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku industri kelapa sawit yang sudah menyelesaikan kewajibannya pada Pasal 110A UU Cipta Kerja. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku industri kelapa sawit yang sudah menyelesaikan kewajibannya pada Pasal 110A Undang-undang (UU) Cipta Kerja dengan segera mengeluarkan surat izin pelepasan kawasan hutan. Selanjutnya, pengajuan izin Hak Guna Usaha (HGU) diminta untuk dipercepat melalui penyederhanaan prosedur.

Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Eugenia Mardanugraha mengungkapkan kepastian hukum sangat penting untuk menjaga iklim investasi termasuk di sektor sawit. “Karena bagaimanapun sektor sawit memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian nasional. Kepastian hukum sangat penting,” kata Eugenia, Kamis (13/3/2025). Baca juga: Rencana Prabowo Perluas Kebun Sawit Perlu Dikawal Bersama, 17 Juta Petani Beri Dukungan

Karena itu, dia mendukung para pelaku sawit yang sudah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan pasal 110A UU Cipta Kerja untuk memperjuangkan dalam mendapatkan surat izin pelepasan hutannya. Menurut Eugenia, keberadaan Perpres No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tidak menggugurkan UU Cipta Kerja karena status UU lebih tinggi.

Adapun, ketentuan dalam Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja, yakni mengizinkan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya undang-undang ini untuk melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi persyaratan dan memberikan sanksi berupa denda administratif kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.

Lebih jauh, Eugenia menyoroti tentang pengurusan HGU lahan sawit yang terkesan berbelit-belit sehingga memerlukan waktu lama untuk mendapatkannya. Dia meminta agar kawasan hutan yang sudah berubah fungsi menjadi sawit secara legal, izin HGU-nya diteruskan dan tidak ditutup lahan sawitnya.

Namun, untuk pembukaan lahan sawit baru, Eugenia sepakat jika prosesnya dibuat sulit. “Kan pemerintah harus merapikan dulu izin-izinnya (lahan sawit yang sudah ada), kalau pembukaan baru pemberian izinnya lama, nggak apa-apa,” ungkap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini. Karena jika ditutup, dampaknya akan mengganggu produksi kelapa sawit secara nasional.

Data Kementerian Keuangan menyebut nilai kapasitas produksi nasional industri kelapa sawit 2023 diperkirakan sebesar Rp729 triliun. Adapun, kontribusi industri sawit ke APBN 2023 mencapai sekitar Rp 88 triliun dengan rincian penerimaan dari sektor pajak Rp 50,2 triliun, PNBP Rp 32,4 triliun, dan Bea Keluar Rp 6,1 triliun. Sektor sawit di Indonesia saat ini telah melibatkan 2,4 juta petani swadaya dan 16 juta tenaga kerja.

Dia meminta agar regulasi sawit dibuat seragam seluruh Indonesia. Karena itu, pemerintah pusat harus turun tangan untuk memastikan jangan sampai ada perbedaan aturan sawit di masing-masing provinsi. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum di industri sawit.

Lebih jauh, Eugenia sepakat terhadap upaya pemerintah dalam menertibkan lahan sawit di kawasan hutan. Syaratnya, penertiban lahan sawit di kawasan hutan sebaiknya dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan kegiatan ekonomi di kebun sawit tersebut.

Dia memberikan contoh penertiban ribuan hektare lahan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah oleh Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan karena dianggap ilegal. Dia meminta pemerintah tidak hanya menyita dan menyegel kebun sawit tersebut, namun harus tetap mempertahankan kegiatan ekonomi dan keamanan kebun sawit tersebut tetap terjaga baik. “Jangan sampai setelah disegel ditinggalkan sehingga terjadi penjarahan buah sawit misalnya. Harus tetap dijaga sehingga tidak merugikan kegiatan sawit di sana,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga harus menjamin pengambilalihan lahan sawit harus disertai dengan pengelolaan bisnis yang profesional. Karena itu, pemerintah harus benar-benar mempersiapkan perusahaan yang sudah terbiasa mengelola bisnis sawit.

Karena pengelolaan bisnis sawit tidak sederhana, yang membutuhkan keahlian khusus. Perusahaan sawit biasanya memiliki kebun sekaligus lengkap dengan pabrik pengolahannya yang berada di sekitar lahan sawitnya.

“Jadi bukan hanya buah sawitnya saja yang diperas jadi minyak sawit, ada cangkangnya ada batangnya semua bisa jadi duit istilahnya. Jadi jangan sekadar menyita kebun sawit untuk negara tetapi yang penting juga sitaan-sitaan ini harus bisa dikelola secara profesional,” tandasnya.

Sehingga pemerintah diminta tidak sembarangan dalam menunjuk perusahaan yang ditugaskan untuk mengelola kebun sawit hasil sitaan negara. Dia mewanti-wanti kebijakan pemerintah ini harus benar-benar memperhatikan nasib masyarakat yang bekerja di sektor sawit. ”Jangan sampai masyarakat jadi korban. Kalau misalkan pabrik itu tutup (karena tidak dikelola baik) dan kemudian menjadi lahan yang mangkrak, nah itu yang disayangkan. Kalau sampai para pekerja di-PHK gara-gara ini kan jadi masalah bagi negara juga,” jelasnya. Baca juga: Banyak Kader PSI Dapat Jabatan di OMO FOLU Sink 2030 Bergaji Puluhan Juta, Ini Kata Menhut Raja Juli

Terkait implementasi Perpres No 5 tahun 2025, Eugenia sepakat agar pemerintah membuat satu peta hasil penetapan kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditetapkan. ”Usulan satu peta itu dari dulu sudah banyak pakar pakar bilang, harus satu peta. Tapi tidak pernah dibuat,” ungkapnya. Pengukuhan kawasan hutan merupakan proses penting dalam menetapkan status legal dan legitimate suatu wilayah sebagai kawasan hutan.

Seperti diketahui, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 36 Tahun 2025 yang berisi 436 perusahaan yang lahan sawitnya masuk dalam kawasan hutan. Daftar 436 korporasi tersebut menjadi rujukan bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk bekerja. Satgas ini merupakan lembaga yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto lewat Perpres No 5 Tahun 2025 dengan diketuai menteri pertahanan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Rekomendasi
Presiden Prabowo Jadi...
Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Jumlah Korban Tewas...
Jumlah Korban Tewas Akibat Gempa Bumi Venezuela Meningkat Jadi 1.943 Jiwa
Kontroversi Piala Dunia...
Kontroversi Piala Dunia 2026: Iran Kecam Pejabat AS yang Ejek Kegagalan Team Melli
Berita Terkini
Emisi Global Meningkat,...
Emisi Global Meningkat, Pembiayaan Iklim Justru Seret
Dukung Sekolah Nyaman,...
Dukung Sekolah Nyaman, Pegadaian Praya Edukasi Siswa Siapkan Masa Depan Lewat Emas
Daftar Lengkap Harga...
Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina! Pertamax Tetap, Turbo Turun Jadi Rp19.300/Liter
Resmi! Harga BBM Nonsubsidi...
Resmi! Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun per 1 Juli 2026, tapi Pertamax Tetap
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Infografis
Pemerintah Harus Antisipasi...
Pemerintah Harus Antisipasi Covid-19 Jelang Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved