Rencana Prabowo Perluas Kebun Sawit Perlu Dikawal Bersama, 17 Juta Petani Beri Dukungan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam industri kelapa sawit harus disikapi secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan. Jika memang akan dilakukan penambahan lahan baru untuk tanaman sawit, sebagai konsekuensinya diperlukan kebijakan reforestasi atau aforestasi. Hal tersebut penting dilakukan karena Indonesia telah komitmen ikut menjaga perubahan iklim.
Presiden Asian Society of Agricultural Economists (ASAE) Prof Bustanul Arifin mengungkapkan para menteri Kabinet Merah Putih harus bekerja keras menerjemahkan arahan Presiden Prabowo terkait industri sawit. "Karena bagaimana pun finalisasi aktivitas itu (penambahan lahan kelapa sawit) kan ada di dalam kebijakan," ungkap Bustanul dalam keterangannya.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional tidak ada penambahan lahan sawit seperti yang disampaikan Presiden Prabowo. Karena itu, jika nantinya rencana Presiden Prabowo akan dilaksanakan perlu adanya kebijakan yang baru. "Kalau akan ada kebijakan baru, nanti memang perlu kita kawal sama sama," papar Bustanul dalam keterangannya.
Terkait pertanyaan apakah kelapa sawit memang sebagai kontributor laju deforestasi , Bustanul meminta agar ikut memikirkan konsekuensinya secara baik. Kalau ada perubahan tata guna dari hutan menjadi tanaman sawit, pasti ada perubahan kemampuan menambat dan menyimpan karbon.
Tanaman hutan dipastikan mempunyai kemampuan daya tangkap dan daya simpan karbon lebih tinggi dibanding tanaman sawit. Bahkan, hutan juga mempunyai daya lepas karbon lebih sedikit daripada sawit.
"Dari situ para ahli meneliti sampai sedetail-detailnya sedapat mungkin kalau ada perubahan hutan menjadi sawit, harus ada reforestasi atau aforestasi yang harus ditambah. Jadi ada kompensasi, kalau ada perubahan ada pengurangan," tutur Bustanul.
Dia tidak setuju jika benar-benar melakukan pembabatan hutan untuk ditanami sawit tanpa ada ada upaya kompensasi di atas. Begitu juga pembukaan lahan di lahan gambut.
"Di lahan gambut pasti akan menimbulkan emisi karbon baru, sementara pada saat yang sama kita menandatangani komitmen untuk menurunkan perubahan iklim," jelasnya.
Reforestasi merupakan proses menanam kembali pohon di lahan yang sebelumnya telah gundul atau terdegradasi. Adapun, aforestasi adalah pembentukan hutan atau penegakan pepohonan di area yang sebelumnya bukan hutan.
Presiden Asian Society of Agricultural Economists (ASAE) Prof Bustanul Arifin mengungkapkan para menteri Kabinet Merah Putih harus bekerja keras menerjemahkan arahan Presiden Prabowo terkait industri sawit. "Karena bagaimana pun finalisasi aktivitas itu (penambahan lahan kelapa sawit) kan ada di dalam kebijakan," ungkap Bustanul dalam keterangannya.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional tidak ada penambahan lahan sawit seperti yang disampaikan Presiden Prabowo. Karena itu, jika nantinya rencana Presiden Prabowo akan dilaksanakan perlu adanya kebijakan yang baru. "Kalau akan ada kebijakan baru, nanti memang perlu kita kawal sama sama," papar Bustanul dalam keterangannya.
Terkait pertanyaan apakah kelapa sawit memang sebagai kontributor laju deforestasi , Bustanul meminta agar ikut memikirkan konsekuensinya secara baik. Kalau ada perubahan tata guna dari hutan menjadi tanaman sawit, pasti ada perubahan kemampuan menambat dan menyimpan karbon.
Tanaman hutan dipastikan mempunyai kemampuan daya tangkap dan daya simpan karbon lebih tinggi dibanding tanaman sawit. Bahkan, hutan juga mempunyai daya lepas karbon lebih sedikit daripada sawit.
"Dari situ para ahli meneliti sampai sedetail-detailnya sedapat mungkin kalau ada perubahan hutan menjadi sawit, harus ada reforestasi atau aforestasi yang harus ditambah. Jadi ada kompensasi, kalau ada perubahan ada pengurangan," tutur Bustanul.
Dia tidak setuju jika benar-benar melakukan pembabatan hutan untuk ditanami sawit tanpa ada ada upaya kompensasi di atas. Begitu juga pembukaan lahan di lahan gambut.
"Di lahan gambut pasti akan menimbulkan emisi karbon baru, sementara pada saat yang sama kita menandatangani komitmen untuk menurunkan perubahan iklim," jelasnya.
Reforestasi merupakan proses menanam kembali pohon di lahan yang sebelumnya telah gundul atau terdegradasi. Adapun, aforestasi adalah pembentukan hutan atau penegakan pepohonan di area yang sebelumnya bukan hutan.