Daftar Panjang Modus Pelanggaran MinyaKita, Kemendag Buka-bukaan

Senin, 17 Maret 2025 - 11:41 WIB
loading...
Daftar Panjang Modus...
Balada minyak goreng kembali terulang di Tanah Air, Kemendag blak-blakan mengungkap beragam modus pelanggaran Minyakita yang belakangan menjadi sorotan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil mengungkap modus pelanggaran MinyaKita yang belakangan menjadi sorotan. Diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang, ada beberapa modus yang digunakan.

Moga menjelaskan, beberapa modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penjualan MinyaKita di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET) . Selain itu ada juga modus penjualan MinyaKita antar pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir yang memperpanjang rantai distribusi.

Baca Juga: Daftar 7 Perusahaan Nakal yang Sunat Takaran MinyaKita Berikut Asal Daerahnya

"Sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET, serta tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang menyebabkan distribusi MINYAKITA tidak merata,” kata Moga sebagaimana dikutip dari pernyataan resminya pada Senin (17/3/2025).

Modus pelanggaran lainnya meliputi pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai. Kemudian, pelaku usaha yang tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas.

Berikutnya, pelaku usaha yang mengemas atau memproduksi MinyaKita dengan volume yang lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan. Modus ini yang belakangan menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Moga menyebut, apabila ditemukan kembali pelanggaran, maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen/repacker yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi lanjutan setelah teguran tertulis, berupa penarikan barang dari distribusi.

"Jika masih terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha," tambah Moga.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum dalam label.

"Jika melanggar ketentuan tersebut, mereka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar," imbuhnya.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya

Moga menegaskan, Kemendag bersama dengan Satgas Pangan Polri akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produsen, distributor, dan pengecer. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan stok, serta kepatuhan terhadap HET Minyakita sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Kenaikan Harga Minyak...
Kenaikan Harga Minyak Goreng Terjadi di 207 Kabupaten, Kota! Begini Respons Bapanas
Mentan Amran Ancam Bakal...
Mentan Amran Ancam Bakal Tindak Produsen Minyak Goreng yang Naikkan Harga
Minyakita Langka di...
Minyakita Langka di Pasaran, Ini Respons Pemerintah
Bahan Baku Plastik Langka,...
Bahan Baku Plastik Langka, Indonesia Sibuk Cari Sumber Pasokan Alternatif ke 3 Negara
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
Rekomendasi
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Berita Terkini
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved