Berapa THR Polisi dan TNI di 2025? Simak Komponen Gaji dan Tunjangannya
loading...

Pencairan THR polisi, dan anggota TNI sudah dimulai sejak Senin 17 Maret 2025, simak komponennya berdasarkan gaji dan tunjangan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pencairan tunjangan hari raya ( THR ) untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk anggota polisi , dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah dimulai sejak Senin 17 Maret 2025. Besaran THR TNI dan Polisi tahun 2025 ini sebesar gaji dan tunjangan tiap bulan.
Untuk perkiraaan, berikut gaji prajurit TNI dari Tamtama hingga perwira tinggi dan jenderal. Sedangkan jumlah THR polisi sesuai dengan gaji dan tunjangan yang rutin diterima tiap bulan. Berapa gaji dan tunjangan polisi tahun 2025?
Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) pada dua PP tersebut.
PP tersebut menyatakan penetapan gaji polisi 2025 terbaru tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Berikut gaji polisi 2025 dari pangkat tamtama hingga jenderal polisi sesuai PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024:
Gaji polisi 2025 Golongan I: Tamtama Polri
• Gaji polisi 2025 Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
• Gaji polisi 2025 Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
• Gaji polisi 2025 Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
• Gaji polisi 2025 Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
• Gaji polisi 2025 Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
• Gaji polisi 2025 Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji polisi 2025 Golongan II: Bintara Polri
• Gaji polisi 2025 Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
• Gaji polisi 2025 Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
• Gaji polisi 2025 Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
• Gaji polisi 2025 Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
• Gaji polisi 2025 Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
• Gaji polisi 2025 Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Gaji polisi 2025 Golongan III: Perwira Pertama Polri
• Gaji polisi 2025 Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
• Gaji polisi 2025 Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
• Gaji polisi 2025 Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Gaji polisi 2025 Golongan IV: Perwira Menengah Polri
• Gaji polisi 2025 pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
• Gaji polisi 2025 pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
• Gaji polisi 2025 pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Gaji polisi 2025 pangkat Golongan IV: Perwira Tinggi Polri
• Gaji polisi 2025 pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
• Gaji polisi 2025 pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
• Gaji polisi 2025 pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
• Gaji polisi 2025 pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
PP menyatakan kenaikan gaji TNI dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Pada tahun 2024, gaji anggota TNI naik sebesar 8%.
Berikut daftar gaji TNI 2025:
Gaji TNI 2025 Golongan I: Tamtama TNI
• Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
• Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
• Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
• Gaji TNI 2025 Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
• Gaji TNI 2025 Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
• Gaji TNI 2025 Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji TNI 2025 Golongan II: Bintara TNI
• Gaji TNI 2025 Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
• Gaji TNI 2025 Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
• Gaji TNI 2025 Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
• Gaji TNI 2025 Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
• Gaji TNI 2025 Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
• Gaji TNI 2025 Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Gaji TNI 2025 Golongan III: Perwira Pertama TNI
• Gaji TNI 2025 Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
• Gaji TNI 2025 Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
• Gaji TNI 2025 Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Gaji TNI 2025 Golongan IV: Perwira Menengah TNI
• Gaji TNI 2025 Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
• Gaji TNI 2025 Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
• Gaji TNI 2025 Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Gaji TNI 2025 Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
• Gaji TNI 2025 Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
• Gaji TNI 2025 Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
• Gaji TNI 2025 Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
• Gaji TNI 2025 Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Daftar tunjangan TNI AD:
• KSAD: Rp 37.810.500
• Wakil KSAD: Rp 34.902.000
• Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
• Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
• Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
• Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K
• Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
• Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
• Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
• Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
• Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
• Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
• Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
• Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
• Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
• Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
• Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
• Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
• Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1. Contoh lainnya, jika seorang perwira dengan pangkat kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun, masuk golongan kelas jabatan 8.
• Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
• Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
• Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp5,5 juta per bulan.
• Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari.
• Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100% dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75% dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50% dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Untuk perkiraaan, berikut gaji prajurit TNI dari Tamtama hingga perwira tinggi dan jenderal. Sedangkan jumlah THR polisi sesuai dengan gaji dan tunjangan yang rutin diterima tiap bulan. Berapa gaji dan tunjangan polisi tahun 2025?
Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Gaji polisi 2025
Gaji polisi tahun 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) pada dua PP tersebut.
PP tersebut menyatakan penetapan gaji polisi 2025 terbaru tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Berikut gaji polisi 2025 dari pangkat tamtama hingga jenderal polisi sesuai PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024:
Gaji polisi 2025 Golongan I: Tamtama Polri
• Gaji polisi 2025 Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
• Gaji polisi 2025 Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
• Gaji polisi 2025 Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
• Gaji polisi 2025 Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
• Gaji polisi 2025 Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
• Gaji polisi 2025 Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji polisi 2025 Golongan II: Bintara Polri
• Gaji polisi 2025 Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
• Gaji polisi 2025 Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
• Gaji polisi 2025 Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
• Gaji polisi 2025 Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
• Gaji polisi 2025 Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
• Gaji polisi 2025 Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Gaji polisi 2025 Golongan III: Perwira Pertama Polri
• Gaji polisi 2025 Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
• Gaji polisi 2025 Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
• Gaji polisi 2025 Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Gaji polisi 2025 Golongan IV: Perwira Menengah Polri
• Gaji polisi 2025 pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
• Gaji polisi 2025 pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
• Gaji polisi 2025 pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Gaji polisi 2025 pangkat Golongan IV: Perwira Tinggi Polri
• Gaji polisi 2025 pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
• Gaji polisi 2025 pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
• Gaji polisi 2025 pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
• Gaji polisi 2025 pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Gaji prajurit TNI 2025
Gaji tentara atau prajurit TNI pada tahun 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.PP menyatakan kenaikan gaji TNI dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Pada tahun 2024, gaji anggota TNI naik sebesar 8%.
Berikut daftar gaji TNI 2025:
Gaji TNI 2025 Golongan I: Tamtama TNI
• Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
• Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
• Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
• Gaji TNI 2025 Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
• Gaji TNI 2025 Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
• Gaji TNI 2025 Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji TNI 2025 Golongan II: Bintara TNI
• Gaji TNI 2025 Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
• Gaji TNI 2025 Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
• Gaji TNI 2025 Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
• Gaji TNI 2025 Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
• Gaji TNI 2025 Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
• Gaji TNI 2025 Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Gaji TNI 2025 Golongan III: Perwira Pertama TNI
• Gaji TNI 2025 Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
• Gaji TNI 2025 Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
• Gaji TNI 2025 Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Gaji TNI 2025 Golongan IV: Perwira Menengah TNI
• Gaji TNI 2025 Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
• Gaji TNI 2025 Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
• Gaji TNI 2025 Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Gaji TNI 2025 Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
• Gaji TNI 2025 Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
• Gaji TNI 2025 Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
• Gaji TNI 2025 Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
• Gaji TNI 2025 Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Tunjangan kinerja TNI AD
Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga menjadi tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Tunjangan TNI AD ini diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan. Berikut kisarannya.Daftar tunjangan TNI AD:
• KSAD: Rp 37.810.500
• Wakil KSAD: Rp 34.902.000
• Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
• Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
• Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
• Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K
• Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
• Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
• Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
• Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
• Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
• Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
• Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
• Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
• Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
• Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
• Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
• Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
• Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1. Contoh lainnya, jika seorang perwira dengan pangkat kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun, masuk golongan kelas jabatan 8.
Tunjangan lain prajurit TNI AD
• Tunjangan suami atau istri TNI: 10% dari gaji pokok TNI.• Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
• Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
• Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp5,5 juta per bulan.
• Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari.
• Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100% dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75% dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50% dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
(akr)
Lihat Juga :