Ketentuan Trading Halt, Bursa Saham Bisa Kena Suspensi Jika Turun 15%
Selasa, 18 Maret 2025 - 14:15 WIB
loading...
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan pembekuan sementara (trading halt) pertama. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Tekanan jual investor membawa Indeks Harga Saham Gabungan ( IHSG ) ambruk lebih dari 6% pada perdagangan, Selasa (18/3/2025). Pada penutupan sesi pertama, IHSG jatuh 6,12% ke 6.076,08.
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan pembekuan sementara ( trading halt ) pertama. Langkah trading halt diambil selama 30 menit perdagangan, kemudian dilanjutkan kembali.
Apabila market jatuh lebih dalam, trading halt lanjutan akan diambil. Trading halt kedua akan diambil apabila IHSG jatuh lebih dari 10%. Ini sesuai aturan SK Direksi BEI No Kep-00024/BEI/03-2020.
Baca Juga: Perdagangan Saham Dibekukan usai IHSG Ambruk 5%
Tindakan yang lebih tegas akan diambil apabila IHSG terus merosot hingga melebihi 15% dalam satu sesi perdagangan. Dalam kondisi tersebut, OJK menginstruksikan BEI untuk melakukan suspensi perdagangan saham (trading suspend).
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan pembekuan sementara ( trading halt ) pertama. Langkah trading halt diambil selama 30 menit perdagangan, kemudian dilanjutkan kembali.
Apabila market jatuh lebih dalam, trading halt lanjutan akan diambil. Trading halt kedua akan diambil apabila IHSG jatuh lebih dari 10%. Ini sesuai aturan SK Direksi BEI No Kep-00024/BEI/03-2020.
Baca Juga: Perdagangan Saham Dibekukan usai IHSG Ambruk 5%
Tindakan yang lebih tegas akan diambil apabila IHSG terus merosot hingga melebihi 15% dalam satu sesi perdagangan. Dalam kondisi tersebut, OJK menginstruksikan BEI untuk melakukan suspensi perdagangan saham (trading suspend).
Lihat Juga :