Perdagangan Saham Dibekukan usai IHSG Ambruk 5%
Selasa, 18 Maret 2025 - 11:49 WIB
loading...
Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan perdagangan saham untuk sementara, setelah Indeks harga saham gabungan (IHSG) ambruk 325,03 poin atau setara 5,02%. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan perdagangan saham untuk sementara, setelah Indeks harga saham gabungan ( IHSG ) ambruk 325,03 poin atau setara 5,02% ke level 6.146,9 pada Selasa (18/3/2025).
“Dengan ini kami menginformasikan bahwa hari ini, Selasa, 18 Maret 2025 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di BEI pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5%,” demikian pernyataan resmi BEI dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga: 8 Saham Paling Cuan dalam Sepekan Periode 10 - 14 Maret 2025, MINE dan PADI Melejit
Dalam keterangan tersebut disebutkan, pembekukan sementara itu dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Baca Juga: Rapor Merah Bursa Saham Sepekan: IHSG Ambles 1,81%, Kapitalisasi Pasar Turun Rp215 T
BEI menyebut, perdagangan akan dibebukan selama 30 menit dan setelah itu akan dilanjutkan lagi. “Perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan,” jelas pernyataan tersebut.
“Dengan ini kami menginformasikan bahwa hari ini, Selasa, 18 Maret 2025 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di BEI pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5%,” demikian pernyataan resmi BEI dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga: 8 Saham Paling Cuan dalam Sepekan Periode 10 - 14 Maret 2025, MINE dan PADI Melejit
Dalam keterangan tersebut disebutkan, pembekukan sementara itu dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Baca Juga: Rapor Merah Bursa Saham Sepekan: IHSG Ambles 1,81%, Kapitalisasi Pasar Turun Rp215 T
BEI menyebut, perdagangan akan dibebukan selama 30 menit dan setelah itu akan dilanjutkan lagi. “Perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan,” jelas pernyataan tersebut.
(akr)
Lihat Juga :