Tegaskan Komitmen, MNC Insurance Bayar Klaim Asuransi Kebakaran Rp1,22 M di Surabaya
Minggu, 23 Maret 2025 - 11:00 WIB
loading...
Penyerahan klaim asuransi kepada David Hariono, pemilik toko Violetta Interior Decoration, di Surabaya, Jumat (21/3/2025). FOTO/Dok.
A
A
A
JAKARTA - PT MNC Asuransi Indonesia membuktikan komitmennya sebagai penyedia perlindungan kerugian terpercaya dengan menyerahkan pembayaran klaim asuransi properti kebakaran kepada David Hariono di Surabaya. Adapun penyerahan klaim asuransi Property All Risk ini senilai Rp1.223.018.791 atau Rp1,22 miliar.
Penyerahan simbolis tersebut dilakukan di lokasi terbakarnya toko Violetta Interior Decoration milik David Hariono, yang terletak di Jalan Kertajaya Nomor 50, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, pada Jumat (21/3/2025) lalu. Prosesi penyerahan klaim dilakukan langsung oleh Direktur Marketing MNC Insurance, Meindy Sihombing dan disaksikan oleh nasabah sekaligus pelanggan setia MNC Insurance, David Hariono, serta mitra agen MNC Insurance, Tan Sandy Yonathan.
Baca Juga: Mudik Lebaran Aman, MNC Insurance Hadirkan Asuransi Travel Mudik untuk Perlindungan Maksimal di Perjalanan
Dalam kesempatan tersebut, PT MNC Asuransi Indonesia menyerahkan klaim asuransi properti all risk sebesar Rp1,22 miliar. Penyerahan klaim ini diharapkan dapat membantu David Hariono dalam melanjutkan usahanya yang sempat terhenti akibat kebakaran. "Kami menyerahkan bukti komitmen kami kepada pak David selaku loyal customer kami berupa penggantian klaim sebesar Rp1,2 miliar," ujar Direktur Marketing MNC Insurance, Meindy Sihombing.
Adapun yang menjadi prioritas MNC Insurance, kata Meindy adalah pihaknya berkomitmen memberikan bukti transparansi dalam pelaksanaan klaim yang diderita oleh nasabah atas manfaat yang mereka dapatkan dengan membeli atau mendapat polisnya. "Ini menjadikan bukti bahwa konsumen selaku pemilik polis dari kami mendapatkan manfaat yang maksimal atas polis yang diterima berupa Property All Risk sehingga risiko yang mungkin terjadi bisa mendapatkan benefit yang maksimal dari kami," jelas Meindy.
Penyerahan simbolis tersebut dilakukan di lokasi terbakarnya toko Violetta Interior Decoration milik David Hariono, yang terletak di Jalan Kertajaya Nomor 50, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, pada Jumat (21/3/2025) lalu. Prosesi penyerahan klaim dilakukan langsung oleh Direktur Marketing MNC Insurance, Meindy Sihombing dan disaksikan oleh nasabah sekaligus pelanggan setia MNC Insurance, David Hariono, serta mitra agen MNC Insurance, Tan Sandy Yonathan.
Baca Juga: Mudik Lebaran Aman, MNC Insurance Hadirkan Asuransi Travel Mudik untuk Perlindungan Maksimal di Perjalanan
Dalam kesempatan tersebut, PT MNC Asuransi Indonesia menyerahkan klaim asuransi properti all risk sebesar Rp1,22 miliar. Penyerahan klaim ini diharapkan dapat membantu David Hariono dalam melanjutkan usahanya yang sempat terhenti akibat kebakaran. "Kami menyerahkan bukti komitmen kami kepada pak David selaku loyal customer kami berupa penggantian klaim sebesar Rp1,2 miliar," ujar Direktur Marketing MNC Insurance, Meindy Sihombing.
Adapun yang menjadi prioritas MNC Insurance, kata Meindy adalah pihaknya berkomitmen memberikan bukti transparansi dalam pelaksanaan klaim yang diderita oleh nasabah atas manfaat yang mereka dapatkan dengan membeli atau mendapat polisnya. "Ini menjadikan bukti bahwa konsumen selaku pemilik polis dari kami mendapatkan manfaat yang maksimal atas polis yang diterima berupa Property All Risk sehingga risiko yang mungkin terjadi bisa mendapatkan benefit yang maksimal dari kami," jelas Meindy.
Lihat Juga :