ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Nilai Manfaat Capai Rp34 Miliar

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:14 WIB
loading...
ASABRI Beri Layanan...
ASABRI telah memberikan layanan perawatan dan pengobatan kepada lebih dari 1.200 peserta akibat kecelakaan kerja di 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT ASABRI (Persero) berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik bagi para prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan), dan ASN Polri. Sepanjang 2024, ASABRI telah memberikan layanan perawatan dan pengobatan kepada lebih dari 1.200 peserta yang mengalami kecelakaan kerja dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas melalui lebih dari 334 rumah sakit di seluruh Indonesia dengan total nilai manfaat yang diberikan secara keseluruhan mencapai Rp34 miliar.

"Setiap tugas yang dijalankan prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kemhan, dan ASN Polri, mengandung risiko tinggi. Dengan adanya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), ASABRI memberikan perlindungan atas risiko cedera atau penyakit akibat pekerjaan," ujar Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).

Baca Juga: Tingkatkan Kinerja, ASABRI Fokus Inovasi Digital dan Layanan

Program ini mencakup layanan perawatan dan pengobatan di rumah sakit, hingga santunan bagi mereka yang mengalami kecacatan atau gugur/tewas dalam tugas. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai pengorbanan para pejuangnya.
ASABRI berkomitmen untuk terus memperkuat layanan kesehatan dan jaminan sosial bagi mereka yang menjaga negeri ini dengan sepenuh hati. Kesehatan dan keselamatan para pejuang negeri adalah prioritas utama perseroan.

"Melalui jaringan rumah sakit yang luas, ASABRI memastikan akses layanan kesehatan bagi peserta semakin mudah, cepat, dan merata," kata Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 27 Maret 2025.

Kerja sama dengan lebih dari 334 rumah sakit yang tersebar dari kota besar hingga pelosok negeri menjadi bukti nyata upaya ASABRI dalam memastikan jaminan kecelakaan kerja bagi para Peserta.

"Fasilitas kesehatan ini terdiri dari rumah sakit milik pemerintah dan rumah sakit swasta yang telah memenuhi standar pelayanan kesehatan," tegas dia.

JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja selama masa dinas. Perlindungan ini diberikan untuk peserta ASABRI yang mengalami kecelakaan kerja, yaitu kejadian kecelakaan yang dialami peserta dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.

Baca Juga: Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal Pencairannya

Selain layanan perawatan dan pengobatan, sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020.

"Ke depan, ASABRI akan terus memperluas jaringan mitra rumah sakit, mempercepat layanan berbasis digital, serta memberikan sosialisasi kepada mitra Rumah Sakit agar lebih memahami kebutuhan pelayanan pengobatan dan pelayanan perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memenuhi kebutuhan setiap peserta," tegas Jeffry.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Manulife Indonesia Cetak...
Manulife Indonesia Cetak Laba Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025, Unit Syariah Rp17,37 M
Jaga Pertumbuhan Bisnis...
Jaga Pertumbuhan Bisnis dan Transformasi, BRI Life Unjuk Gigi di Digital Forum 2026
Rakernis Dokkes Polri,...
Rakernis Dokkes Polri, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalin
Hadirkan Perlindungan...
Hadirkan Perlindungan Jiwa yang Fleksibel lewat My Prime Term Protection-Plan Series
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Rekomendasi
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Tak Hanya Ganggu Mental,...
Tak Hanya Ganggu Mental, Sering Marah-marah Bisa Melemahkan Daya Tahan Tubuh
Pesona China yang Berbeda:...
Pesona China yang Berbeda: Eksplor Keunikan Infrastruktur Chongqing dan Alam Zhangjiajie
Berita Terkini
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Infografis
Manfaat Madu untuk Kesehatan...
Manfaat Madu untuk Kesehatan Ini Bikin Tubuh Lebih Strong
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved