Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal Pencairannya
Kamis, 13 Maret 2025 - 14:51 WIB
loading...
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa ASN termasuk PPPK tahun ini akan menerima THR.
Pemberian THR bagi ASN dan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, serta Penerima Pensiun dan Tunjangan lainnya pada tahun 2024.
Baca Juga: THR Ojol 2025 Kapan Cair? Segini Kisaran Nominalnya
Sumber dana THR untuk ASN berasal dari APBN dan APBD. THR dari APBN diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga penyiaran publik.
Komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Untuk THR yang bersumber dari APBD, komponen yang diberikan serupa, dengan tambahan penghasilan yang paling besar setara dengan gaji satu bulan.
Pemberian THR bagi ASN dan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, serta Penerima Pensiun dan Tunjangan lainnya pada tahun 2024.
Baca Juga: THR Ojol 2025 Kapan Cair? Segini Kisaran Nominalnya
Sumber dana THR untuk ASN berasal dari APBN dan APBD. THR dari APBN diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga penyiaran publik.
Komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Untuk THR yang bersumber dari APBD, komponen yang diberikan serupa, dengan tambahan penghasilan yang paling besar setara dengan gaji satu bulan.
Lihat Juga :