Aturan Opsen Pajak Baru di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Implikasinya
Sabtu, 29 Maret 2025 - 17:52 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menambahkan, DKI Jakarta merupakan daerah otonom tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, sehingga tidak menerapkan opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen Pajak MBLB. Pajak daerah berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
"Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku dan berkontribusi dalam pelaksanaan kewajiban pajak guna mencapai kesejahteraan bersama," kata Lusiana.
"Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku dan berkontribusi dalam pelaksanaan kewajiban pajak guna mencapai kesejahteraan bersama," kata Lusiana.
(nng)
Lihat Juga :