Aturan Opsen Pajak Baru di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Implikasinya
Sabtu, 29 Maret 2025 - 17:52 WIB
loading...
A
A
A
Pajak Provinsi meliputi:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
3. Pajak Alat Berat (PAB)
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
5. Pajak Air Permukaan (PAP)
6. Pajak Rokok
7. Opsen Pajak MBLB
Pajak Kabupaten/Kota meliputi:
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
4. Pajak Reklame
5. Pajak Air Tanah (PAT)
6. Pajak MBLB
7. Pajak Sarang Burung Walet
8. Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Tarif Opsen Pajak Ketentuan tarif opsen pajak yang berlaku diatur dalam Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022:
1. Opsen PKB: 66% dari pokok pajak terutang
2. Opsen BBNKB: 66% dari pokok pajak terutang
3. Opsen Pajak MBLB: 25% dari pokok pajak terutang
Ketentuan Khusus untuk DKI Jakarta Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan bahwa DKI Jakarta tidak memungut beberapa jenis pajak dan opsen, yaitu:
1. Pajak air permukaan
2. Opsen pajak mineral bukan logam dan batuan
3. Pajak mineral bukan logam dan batuan
4. Pajak sarang burung walet
5. Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Lihat Juga :