Pengamat Energi: Blending BBM Sepenuhnya Legal dan Sesuai SNI

Sabtu, 12 April 2025 - 22:21 WIB
loading...
Pengamat Energi: Blending...
Blending bahan bakar minyak (BBM) adalah bagian dari kegiatan pengolahan yang diperbolehkan, selama mengikuti izin dan standar mutu yang ditetapkan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Blending bahan bakar minyak (BBM) adalah bagian dari kegiatan pengolahan yang diperbolehkan, selama mengikuti izin dan standar mutu yang ditetapkan.

Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, menegaskan bahwa blending merupakan kegiatan legal dan teknis yang bertujuan meningkatkan mutu bahan bakar.

Pasal 10 Ayat (1) UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur, pengolahan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan/atau menyesuaikan hasil proses dengan kebutuhan pasar. Aturan turunannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) 36/2004 jo. PP 30/2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Harga BBM Pertamina Turun Mulai 1 April 2025, Pertamax dkk Lebih Ramah Kantong

Intinya, blending BBM itu legal sepanjang memenuhi spesifikasi mutu produk sesuai aturan perundang-undangan, dan kegiatan pengolahan itu dilaporkan serta dilakukan sesuai aturan teknis yang berlaku, seperti Peraturan Menteri ESDM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Dex Series dan Sesuaikan Harga Pertamax Turbo Mulai 1 Juni
Harga Energi Global...
Harga Energi Global Melonjak Tajam, BBM LPG dan LNG Alami Tren Kenaikan
Indonesia Bisa Hemat...
Indonesia Bisa Hemat 10 Juta Liter BBM, asal ASN Disiplin WFH Sehari Seminggu
Pertamina Jaga Pasokan,...
Pertamina Jaga Pasokan, Masyarakat Diimbau Bijak Pakai Energi
Rusia Siap Bangun Gudang...
Rusia Siap Bangun Gudang Penyimpanan BBM di Indonesia
Krisis Nafta Landa Jepang,...
Krisis Nafta Landa Jepang, Sektor Konstruksi dan Manufaktur Mulai Lumpuh
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Ada yang Hanya Rp427 Per Liter
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Rekomendasi
Motor Listrik Rp32 Juta...
Motor Listrik Rp32 Juta yang Tak Takut Jalan Rusak: Tyranno X Hadir di Jakarta Fair
Konser I Love RCTI Cimahi...
Konser I Love RCTI Cimahi Siap Guncang Panggung dengan Armada, Trio Macan hingga Shabrina Leanor!
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Berita Terkini
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,25% ke 6.101, Diwarnai Pelemahan 398 Saham
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved