Rokok Ilegal Bukan Persoalan Sepele, Potensi Kerugian Negara hingga Rp97 Triliun
Rabu, 16 April 2025 - 20:39 WIB
loading...
Negara juga sangat bergantung pada penerimaan dari sektor cukai. Maka itu, perlunya koordinasi lintas kementerian dalam merumuskan kebijakan terkait industri tembakau. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Data Kementerian Keuangan mengungkap dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44%, disusul palsu sebesar 1,95%, salah peruntukan (saltuk) 1,13%, bekas 0,51%, dan salah personalisasi (salson) 0,37%. Potensi kerugian negara diperkirakan Rp97,81 triliun.
Menyikapi maraknya rokok ilegal, KetuaKomisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menekankan, pentingnya pemberantasan rokok bodong karena dapat merusak penerimaan negara dari cukai. Rokok ilegal merupakan tantangan serius yang harus segera diatasi oleh Bea Cukai.
"Rokok ilegal jelas merusak penerimaan negara. Kita perlu mempelajari secara mendalam penyebabnya," ujar Misbakhun, dikutip dari laman dpr.go.id, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga: Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Sita 542 Karton Rokok Ilegal
Menurut Misbakhun, rokok ilegal muncul karena tingginya tarif cukai dan aturan harga jual eceran (HJE) yang menekan kelas rokok tertentu, sehingga mendorong praktik ilegal. Dengan demikian, persoalan rokok ilegal tidak bisa dianggap sepele.
"Tarif cukai yang terus meningkat dan aturan HJE yang sangat ketat, justru mendorong pelaku industri kecil melakukan praktik-praktik ilegal, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pengklasifikasian produk yang tidak sesuai, hingga produksi rokok polos," jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Menyikapi maraknya rokok ilegal, KetuaKomisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menekankan, pentingnya pemberantasan rokok bodong karena dapat merusak penerimaan negara dari cukai. Rokok ilegal merupakan tantangan serius yang harus segera diatasi oleh Bea Cukai.
"Rokok ilegal jelas merusak penerimaan negara. Kita perlu mempelajari secara mendalam penyebabnya," ujar Misbakhun, dikutip dari laman dpr.go.id, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga: Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Sita 542 Karton Rokok Ilegal
Menurut Misbakhun, rokok ilegal muncul karena tingginya tarif cukai dan aturan harga jual eceran (HJE) yang menekan kelas rokok tertentu, sehingga mendorong praktik ilegal. Dengan demikian, persoalan rokok ilegal tidak bisa dianggap sepele.
"Tarif cukai yang terus meningkat dan aturan HJE yang sangat ketat, justru mendorong pelaku industri kecil melakukan praktik-praktik ilegal, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pengklasifikasian produk yang tidak sesuai, hingga produksi rokok polos," jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Lihat Juga :