Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Senin, 22 Juni 2026 - 13:19 WIB
loading...
Kemenkes kini tengah menyusun RPMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Salah satu substansi yang diatur adalah mengenai standardisasi kemasan rokok. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Salah satu substansi yang diatur adalah mengenai standardisasi kemasan (plain packaging) yaitu penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik .
Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari pengaruh promosi produk rokok yang selama ini dilakukan melalui desain kemasan. Melalui RPMK ini, pemerintah berupaya mengurangi daya tarik visual produk tembakau dengan menyeragamkan warna dan tampilan kemasan, tanpa menghilangkan identitas merek maupun peringatan kesehatan bergambar. Baca juga: Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Kebijakan ini tidak melarang penjualan produk tembakau maupun menghapus identitas merek. Pengaturan yang diusulkan hanya membatasi penggunaan elemen visual yang dapat berfungsi sebagai alat promosi dan meningkatkan daya tarik produk, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.
“Rokok tidak boleh dipasarkan layaknya produk gaya hidup. Standardisasi kemasan diperlukan agar bungkus rokok tidak lagi menjadi alat promosi yang menargetkan anak-anak dan remaja,” kata Ketua Smoke Free Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi, Senin (22/6/2026).
Smoke Free Jakarta menegaskan kebijakan ini telah diterapkan di berbagai negara dan terbukti membantu menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, dan mencegah munculnya perokok baru. “Kami mendukung Kementerian Kesehatan untuk segera menetapkan aturan standardisasi kemasan rokok sebagai bagian dari komitmen melindungi kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari pengaruh promosi produk rokok yang selama ini dilakukan melalui desain kemasan. Melalui RPMK ini, pemerintah berupaya mengurangi daya tarik visual produk tembakau dengan menyeragamkan warna dan tampilan kemasan, tanpa menghilangkan identitas merek maupun peringatan kesehatan bergambar. Baca juga: Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Kebijakan ini tidak melarang penjualan produk tembakau maupun menghapus identitas merek. Pengaturan yang diusulkan hanya membatasi penggunaan elemen visual yang dapat berfungsi sebagai alat promosi dan meningkatkan daya tarik produk, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.
“Rokok tidak boleh dipasarkan layaknya produk gaya hidup. Standardisasi kemasan diperlukan agar bungkus rokok tidak lagi menjadi alat promosi yang menargetkan anak-anak dan remaja,” kata Ketua Smoke Free Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi, Senin (22/6/2026).
Smoke Free Jakarta menegaskan kebijakan ini telah diterapkan di berbagai negara dan terbukti membantu menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, dan mencegah munculnya perokok baru. “Kami mendukung Kementerian Kesehatan untuk segera menetapkan aturan standardisasi kemasan rokok sebagai bagian dari komitmen melindungi kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Lihat Juga :