Blokir Anggaran IKN Rp10 Triliun Dibuka, Proyek Tol hingga Istana Wapres Lanjut Lagi
Rabu, 23 April 2025 - 11:47 WIB
loading...
Blokir anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum telah dibuka oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp10 triliun untuk proyek IKN. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan saat ini blokir anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum telah dibuka oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp10 triliun. Anggaran ini khusus digunakan untuk menyelesaikan kontrak proyek pada periode 2022 - 2024.
Basuki menjelaskan, sejak tahun 2022 pembangunan IKN masih menggunakan DIPA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sehingga seluruh proses transaksi penyedia jasa dilakukan oleh Kementerian PUPR.
"Alhamdulillah pada April ini kita sudah bisa mengumpulkan penyedia jasa, dan diberitahukan oleh ibu Wamen PU, bahwa semua anggaran sudah dibuka blokirnya, ada sekitar Rp10 triliun untuk melanjutkan pekerjaan," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: Pembangunan Tahap II IKN Dimulai, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp48,8 Triliun
Basuki menjelaskan, anggaran tersebut tidak pengadaan proyek baru, namun fokus pada pelunasan kontrak. Sebab, selanjutnya Badan Otorita akan mengambil alih pengadaan proyek di IKN yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian PUPR.
Basuki menjelaskan, sejak tahun 2022 pembangunan IKN masih menggunakan DIPA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sehingga seluruh proses transaksi penyedia jasa dilakukan oleh Kementerian PUPR.
"Alhamdulillah pada April ini kita sudah bisa mengumpulkan penyedia jasa, dan diberitahukan oleh ibu Wamen PU, bahwa semua anggaran sudah dibuka blokirnya, ada sekitar Rp10 triliun untuk melanjutkan pekerjaan," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: Pembangunan Tahap II IKN Dimulai, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp48,8 Triliun
Basuki menjelaskan, anggaran tersebut tidak pengadaan proyek baru, namun fokus pada pelunasan kontrak. Sebab, selanjutnya Badan Otorita akan mengambil alih pengadaan proyek di IKN yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian PUPR.
Lihat Juga :