Sah! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5%, Kendaraan Umum 2%

Rabu, 23 April 2025 - 14:59 WIB
loading...
A A A
Adapun, objek PBBKB adalah penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia, seperti SPBU atau produsen bahan bakar, kepada konsumen alias pengguna kendaraan. Penyedia itu bisa produsen, importir, atau bahkan penyedia yang menggunakan bahan bakarnya sendiri.

Dengan kata lain, subjek PBBKB adalah konsumen BBM kendaraan bermotor. Sementara itu, wajib pajak PBBKB adalah produsen atau importir. Adapun, proses pemungutan PBBKB ini dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar.

Dasar Pengenaan Pajak

Bapenda menjelaskan, PBBKB dihitung dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perhitungan PBBKB

Cara PBBKB adalah sebagai berikut: PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (5%) Saat terutang PBBKB adalah ketika bahan bakar diserahkan oleh penyedia kepada konsumen. Artinya, begitu bahan bakar sampai di tangki kendaraan konsumen, pajaknya langsung terhitung. PBBKB hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan di wilayah DKI Jakarta.

Menurut Bapenda, fokus dari kebijakan ini adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta. Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efisien. Menurut Bapenda, kebijakan seperti tarif khusus untuk kendaraan umum juga membuktikan perhatian pemerintah terhadap transportasi publik yang lebih terjangkau.

"Harapannya, pajak seperti PBBKB bisa mendukung pelayanan publik, menjaga keberlanjutan ekonomi, dan mendorong penggunaan bahan bakar yang lebih bijak," tulis Bapenda.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Indonesia Bakal Ciptakan...
Indonesia Bakal Ciptakan BBM Baru E20, Butuh 4 Juta KL Etanol per Tahun
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Dex Series dan Sesuaikan Harga Pertamax Turbo Mulai 1 Juni
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Pemprov DKI Telusuri...
Pemprov DKI Telusuri Lahan Warga Pinggir Rel Pejompongan yang Terancam Digusur, Pramono: Saya Ingin Memanusiakan Orang
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Rekomendasi
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
Berita Terkini
Elnusa Petrofin Salurkan...
Elnusa Petrofin Salurkan Perdana Biosolar B50 untuk Sektor Industri
Singapura Mulai Proyek...
Singapura Mulai Proyek Raksasa Lawan Kenaikan Permukaan Laut
M2P Fintech Dorong Industri...
M2P Fintech Dorong Industri Keuangan Perkuat Sistem Anti-Fraud Berbasis AI
Intip Kontribusi Vokasi...
Intip Kontribusi Vokasi Sampoerna Karya Bangsa untuk Cetak SDM Unggul
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Sinergi Berkelanjutan,...
Sinergi Berkelanjutan, bank bjb Dukung Percepatan Program Rumah Layak Huni melalui BSPS 2026
Infografis
Terkerek PBBKB, Harga...
Terkerek PBBKB, Harga BBM di DKI Jakarta Bakal Naik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved