Sah! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5%, Kendaraan Umum 2%

Rabu, 23 April 2025 - 14:59 WIB
loading...
A A A
Adapun, objek PBBKB adalah penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia, seperti SPBU atau produsen bahan bakar, kepada konsumen alias pengguna kendaraan. Penyedia itu bisa produsen, importir, atau bahkan penyedia yang menggunakan bahan bakarnya sendiri.

Dengan kata lain, subjek PBBKB adalah konsumen BBM kendaraan bermotor. Sementara itu, wajib pajak PBBKB adalah produsen atau importir. Adapun, proses pemungutan PBBKB ini dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar.

Dasar Pengenaan Pajak

Bapenda menjelaskan, PBBKB dihitung dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perhitungan PBBKB

Cara PBBKB adalah sebagai berikut: PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (5%) Saat terutang PBBKB adalah ketika bahan bakar diserahkan oleh penyedia kepada konsumen. Artinya, begitu bahan bakar sampai di tangki kendaraan konsumen, pajaknya langsung terhitung. PBBKB hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan di wilayah DKI Jakarta.

Menurut Bapenda, fokus dari kebijakan ini adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta. Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efisien. Menurut Bapenda, kebijakan seperti tarif khusus untuk kendaraan umum juga membuktikan perhatian pemerintah terhadap transportasi publik yang lebih terjangkau.

"Harapannya, pajak seperti PBBKB bisa mendukung pelayanan publik, menjaga keberlanjutan ekonomi, dan mendorong penggunaan bahan bakar yang lebih bijak," tulis Bapenda.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Dex Series dan Sesuaikan Harga Pertamax Turbo Mulai 1 Juni
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Harga Energi Global...
Harga Energi Global Melonjak Tajam, BBM LPG dan LNG Alami Tren Kenaikan
Bayar Pajak Daerah di...
Bayar Pajak Daerah di Jakarta Kini Lebih Mudah lewat Beragam Channel Pembayaran
Indonesia Bisa Hemat...
Indonesia Bisa Hemat 10 Juta Liter BBM, asal ASN Disiplin WFH Sehari Seminggu
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Suasana SPBU di Jakarta...
Suasana SPBU di Jakarta Usai Harga Pertamax Meroket menjadi Rp16.250 Per Liter
Rekomendasi
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
Kendaraan Listrik Siap...
Kendaraan Listrik Siap Menjadi Sumber Energi Baru bagi Amerika Serikat
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved