Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Kabar Terbarunya

Kamis, 24 April 2025 - 19:39 WIB
loading...
Tarik Ulur Kenaikan...
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, rencana kenaikan iuran bersamaan dengan pembahasan penerapan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), penentuan paket manfaat hingga tarif rumah sakit. Foto/Dok Okezone
A A A
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan , Ali Ghufron Mukti mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait rencana kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan pada bulan Juli 2025, mendatang. Pasalnya hingga saat ini masih dalam proses pembahasan untuk merumuskan besaran kenaikan iuran.

Ali Ghufron menjelaskan, rencana kenaikan iuran tersebut bersamaan dengan pembahasan untuk penerapan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), penentuan paket manfaat hingga tarif rumah sakit yang akan dibayarkan. Baca Juga: Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2026

"Sekarang masih didiskusikan terus (rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ). Belum fix naik di bulan Juli 2025. Tapi kita berharap para pekerja tidak sampai berkurang manfaatnya," ujarnya saat ditemui di Menara Kadin, Kamis (24/4/2025).

Ali Ghufron mengatakan, kenaikan tarif iuran BPJS sebetulnya diperbolehkan untuk melakukan penyesuaian tarif 2 tahun sekali, untuk menyesuaikan laju inflasi dan kondisi perekonomian nasional. Namun hingga saat ini iuran BPJS Kesehatan sendiri diakui belum mengalami kenaikan selama 5 tahun.

Menurutnya, salah satu upaya untuk mempertahankan kinerja BPJS Kesehatan di tengah adanya ancaman defisit atau gagal bayar jika tidak melakukan penyesuaian tarif, yaitu meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Ali Ghufron mendorong asosiasi pengusaha seperti Kadin untuk jujur melaporkan data para pekerja, terutama soal data penghasilan para pekerja yang menjadi basis hitungan pengenaan iuran BPJS Kesehatan. "Bagaimana antifraud, sistem untuk betul-betul jujur dan efisien di dalam penggunaan operasionalnya dan juga efisien memberikan pelayanan," tambahnya.

Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie menambahkan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan perlu memperhatikan keadaan dan kondisi perekonomian nasional. Sebab saat ini para pelaku usaha dinilai masih berat dalam menghadapi situasi saat ini, sehingga kenaikan iuran BPJS akan menjadi tambahan beban baru para pelaku usaha.

Selain itu terkait adanya rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dinilai para pengusaha akan memberatkan operator rumah sakit. Karena penurunan kelas BPJS akan membuat rumah sakit harus melakukan penyesuaian terkait kapasitas kamar rawat inap pasien.

Sebagai contoh, kapasitas kamar untuk pasien BPJS kelas 1 hanya boleh diisi oleh 1-2 orang. Pasien kelas 2 berkapasitas 3-5 orang, dan pasien BPJS kelas 3 punya kapasitas kamar 4-6 orang. Jika ada penerapan kelas rawat inap standar ini, maka pemilik rumah sakit harus menata ulang kamar untuk pasien BPJS.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2025? Menko Airlangga Buka Suara

Hal ini dinilai pelaku usaha akan membuat capex baru untuk rumah sakit swasta untuk melakukan renovasi penyesuaian kelas kamar rawat inap di rumah sakit. "Kita mengerti alasannya (kenaikan iuran BPJS), tapi kita juga harus melihat keadaan ekonomi dan kemampuan perusahaan. Tapi yang paling penting adalah, mencegah daripada mengobati," pungkas Anin.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas...
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas Perkuat Perlindungan JKN bagi Warga Binaan
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
Rekomendasi
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Wang Chuanfu Yakin 5...
Wang Chuanfu Yakin 5 Tahun Lagi BYD Akan Jadi Penguasa Pasar Otomotif
Ini Bukti Biadabnya...
Ini Bukti Biadabnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat
Berita Terkini
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved