Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2025? Menko Airlangga Buka Suara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah belum membahas besaran tarif kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang saat ini tengah ramai diperbincangkan. Seperti diketahui kini sistem kelas sudah dihapuskan dalam BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
"Belum kita bahas antar kementerian terkait," jelasnya ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan kelas II pada 2025 mendatang. Ghufron mengungkapkan, potensi kenaikan itu seiring dengan kelas rawat inap standar (KRIS) yang mulai berlaku 30 Juni 2024.
"Bisa, (iuran) bisa naik. Dan saat ini sudah waktunya juga (iuran) naik," jelasnya di Krakatau Grand Ballroom TMII, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024) kemarin.
Sementara untuk kelas III tidak ada peluang kenaikan iuran karena umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun demikian diakui Ghufron, dirinya belum bisa memberikan rincian terkait kapan, serta besaran kenaikan iuran kelas I dan II. Sebab hal ini kelak akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Belum kita bahas antar kementerian terkait," jelasnya ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan kelas II pada 2025 mendatang. Ghufron mengungkapkan, potensi kenaikan itu seiring dengan kelas rawat inap standar (KRIS) yang mulai berlaku 30 Juni 2024.
"Bisa, (iuran) bisa naik. Dan saat ini sudah waktunya juga (iuran) naik," jelasnya di Krakatau Grand Ballroom TMII, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024) kemarin.
Sementara untuk kelas III tidak ada peluang kenaikan iuran karena umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun demikian diakui Ghufron, dirinya belum bisa memberikan rincian terkait kapan, serta besaran kenaikan iuran kelas I dan II. Sebab hal ini kelak akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
(akr)