Kang Emil Sakti Euy, Tarif Tol Jalur Jakarta-Bandung Tak Jadi Naik
Minggu, 06 September 2020 - 22:03 WIB
loading...
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kritik tajam Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas kenaikan tarif tol di jurusan Jakarta-Bandung tak sia-sia. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km. Kedua ruas tol itu berada dibawah pengelolaan PT Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
"Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa pandemi Covid-19," tulis keterangan Kementerian PUPR di Jakarta, Minggu (6/9/2020). ( Baca juga:'Bagi-Bagi' Duit ke Koperasi Bakal Dikebut Sampai Akhir Tahun )
Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai standar pelayanan minimal (SPM). Serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.
Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula. ( Baca juga:Opini Publik Dinilai Ganggu Penyidikan Kasus Jaksa Pinangki )
Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas Tol Cipularang adalah sebagai berikut: Golongan I Rp39.500, Golongan II Rp59.500, Golongan III Rp79.500, Golongan IV Rp99.500, Golongan V Rp119.000.
"Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa pandemi Covid-19," tulis keterangan Kementerian PUPR di Jakarta, Minggu (6/9/2020). ( Baca juga:'Bagi-Bagi' Duit ke Koperasi Bakal Dikebut Sampai Akhir Tahun )
Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai standar pelayanan minimal (SPM). Serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.
Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula. ( Baca juga:Opini Publik Dinilai Ganggu Penyidikan Kasus Jaksa Pinangki )
Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas Tol Cipularang adalah sebagai berikut: Golongan I Rp39.500, Golongan II Rp59.500, Golongan III Rp79.500, Golongan IV Rp99.500, Golongan V Rp119.000.
Lihat Juga :