Utang Pinjol Bisa Bikin Susah Ajukan KPR, Pengembang Wanti-wanti Program 3 Juta Rumah
Senin, 05 Mei 2025 - 19:35 WIB
loading...
Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) mengatakan, skema pinjaman online (pinjol) menjadi momok dalam mewujudkan program 3 juta rumah Prabowo - Gibran. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah mengatakan, skema pinjaman online (pinjol) menjadi momok dalam mewujudkan program 3 juta rumah Prabowo - Gibran.
Sebab menurutnya, jika masyarakat yang punya tunggakan pinjol sekecil apapun akan menjadi catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan praktis tidak bisa untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah.
Junaidi Abdillah menyayangkan jika riwayat kredit Pinjol tergabung dalam catatan SLIK OJK. Sebab, pinjamannya rerata relatif kecil, tapi punya dampak besar terhadap akses kepemilikan rumah masyarakat khususnya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
Baca Juga: Ingin Punya Rumah Terganjal SLIK, Menteri Ara Ajak Pengembang, Bank, dan OJK, Diskusi
"SLIK itu ada semacam standar kolektivitasnya, kolektivitas inilah, kalau itu memang karena pinjol, saya pikir perlu pertimbangan, karena ini tidak seberapa, ada yang (tunggakan) Rp20 ribu, ratusan ribu, tapi masyarakat dihukum dengan seumur hidup (tidak bisa KPR)," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Senin (5/5/2025).
Sebab menurutnya, jika masyarakat yang punya tunggakan pinjol sekecil apapun akan menjadi catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan praktis tidak bisa untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah.
Junaidi Abdillah menyayangkan jika riwayat kredit Pinjol tergabung dalam catatan SLIK OJK. Sebab, pinjamannya rerata relatif kecil, tapi punya dampak besar terhadap akses kepemilikan rumah masyarakat khususnya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
Baca Juga: Ingin Punya Rumah Terganjal SLIK, Menteri Ara Ajak Pengembang, Bank, dan OJK, Diskusi
"SLIK itu ada semacam standar kolektivitasnya, kolektivitas inilah, kalau itu memang karena pinjol, saya pikir perlu pertimbangan, karena ini tidak seberapa, ada yang (tunggakan) Rp20 ribu, ratusan ribu, tapi masyarakat dihukum dengan seumur hidup (tidak bisa KPR)," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Senin (5/5/2025).
Lihat Juga :