Aturan Penjualan dan Kemasan Rokok dalam PP 28/2024 Bikin Petani Tembakau Was-was

Rabu, 07 Mei 2025 - 21:13 WIB
loading...
Aturan Penjualan dan...
Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menyoroti berbagai pasal yang mengatur sektor tembakau pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menyorotiberbagai pasal yang mengatur sektor tembakau pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), aturan turunan PP 28/2024.

Pengaturan-pengaturan eksesif ini dinilai mengancam keberadaan Industri Hasil Tembakau (IHT) , serta memicu efek berantai yang dapat merugikan petani tembakau sebagai pelaku di mata rantai paling awal dalam industri ini.

Anggota Dewan Pimpinan Nasional HKTI, Delima Azahari menegaskan, bahwa pasal-pasal dalam PP 28/2024 seperti larangan zonasi penjualan maupun iklan rokok tidak relevan untuk diimplementasikan di Indonesia. Selain dianggap bias, kebijakan ini dinilai akan memberikan efek berganda, bukan hanya pada sisi pedagang dan UMKM, tapi juga terhadap para petani penghasil tembakau nasional.

Baca Juga: Serikat Pekerja Wanti-wanti PP 28/2024 Bisa Tekan Industri Tembakau dan Picu PHK Massal

"Soal besar dan kecilnya dampak itulah yang harus dibahas dan dikaji lebih mendalam. Jangan sampai kebijakan ini merugikan para petani sebagai produsen tembakau,” ujar Delima kepada media.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Industri Kretek Terancam,...
Industri Kretek Terancam, P3M Usulkan Transisi Regulasi Bertahap
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Rekomendasi
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Aturan Baru FIFA Makan...
Aturan Baru FIFA Makan Korban Pertama: Almiron Dikartu Merah Gara-Gara Tutup Mulut
Hasil Turki vs Paraguay...
Hasil Turki vs Paraguay 0-1: Gol 65 Detik Galarza Kubur Mimpi Ay-Yildizlilar ke 32 Besar
Berita Terkini
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Infografis
726 Tentara Israel Tewas...
726 Tentara Israel Tewas dan 4.576 Luka dalam Perang Melawan Hamas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved