Aturan Penjualan dan Kemasan Rokok dalam PP 28/2024 Bikin Petani Tembakau Was-was
Rabu, 07 Mei 2025 - 21:13 WIB
loading...
Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menyoroti berbagai pasal yang mengatur sektor tembakau pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menyorotiberbagai pasal yang mengatur sektor tembakau pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), aturan turunan PP 28/2024.
Pengaturan-pengaturan eksesif ini dinilai mengancam keberadaan Industri Hasil Tembakau (IHT) , serta memicu efek berantai yang dapat merugikan petani tembakau sebagai pelaku di mata rantai paling awal dalam industri ini.
Anggota Dewan Pimpinan Nasional HKTI, Delima Azahari menegaskan, bahwa pasal-pasal dalam PP 28/2024 seperti larangan zonasi penjualan maupun iklan rokok tidak relevan untuk diimplementasikan di Indonesia. Selain dianggap bias, kebijakan ini dinilai akan memberikan efek berganda, bukan hanya pada sisi pedagang dan UMKM, tapi juga terhadap para petani penghasil tembakau nasional.
Baca Juga: Serikat Pekerja Wanti-wanti PP 28/2024 Bisa Tekan Industri Tembakau dan Picu PHK Massal
"Soal besar dan kecilnya dampak itulah yang harus dibahas dan dikaji lebih mendalam. Jangan sampai kebijakan ini merugikan para petani sebagai produsen tembakau,” ujar Delima kepada media.
Pengaturan-pengaturan eksesif ini dinilai mengancam keberadaan Industri Hasil Tembakau (IHT) , serta memicu efek berantai yang dapat merugikan petani tembakau sebagai pelaku di mata rantai paling awal dalam industri ini.
Anggota Dewan Pimpinan Nasional HKTI, Delima Azahari menegaskan, bahwa pasal-pasal dalam PP 28/2024 seperti larangan zonasi penjualan maupun iklan rokok tidak relevan untuk diimplementasikan di Indonesia. Selain dianggap bias, kebijakan ini dinilai akan memberikan efek berganda, bukan hanya pada sisi pedagang dan UMKM, tapi juga terhadap para petani penghasil tembakau nasional.
Baca Juga: Serikat Pekerja Wanti-wanti PP 28/2024 Bisa Tekan Industri Tembakau dan Picu PHK Massal
"Soal besar dan kecilnya dampak itulah yang harus dibahas dan dikaji lebih mendalam. Jangan sampai kebijakan ini merugikan para petani sebagai produsen tembakau,” ujar Delima kepada media.
Lihat Juga :