Satu Peta Kehutanan Jamin Kepastian Hukum dan Dorong Investasi
Kamis, 08 Mei 2025 - 14:40 WIB
loading...
A
A
A
“Kami ini petani sawit, dulunya bagian dari program PIR Transmigrasi, dan lahan kami sudah bersertifikat sejak puluhan tahun. Tapi tiba-tiba dinyatakan sebagai kawasan hutan. Tentu kami sangat terkejut dan khawatir,” ungkap Setiyono.
Dia berharap pemerintah dapat menjadikan aturan perundangan diatas sebagai momentum penyelesaian yang adil bagi petani. Menurutnya, regulasi seharusnya menjadi sarana untuk memperkuat kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya.
Koordinator I Jampidsus Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi menjelaskan, Satgas PKH dibentuk dalam situasi mendesak oleh pemerintah. Menurutnya, pembentukan Satgas PKH juga berkaitan dengan kebutuhan negara akan pemasukan untuk mendukung pembangunan nasional. Baca juga: Peneliti FIS Minta Pemerintah Beri Jaminan Kepastian Hukum dan Keamanan bagi Investor
Ardito menilai penting bagi Satgas PKH untuk terus membuka ruang dialog dan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. “Prinsip dasarnya adalah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun tentu langkah ini harus dibarengi dengan penyelesaian tumpang tindih produk hukum yang selama ini menimbulkan ketidakpastian,” jelasnya.
Dia mengungkapkan yang menjadi fokus penertiban saat ini lebih pada perusahaan yang melanggar. Per 24 April 2025, Satgas PKH telah memverifikasi total lahan seluas 620 ribu hektare. Sebanyak 399.000 hektare telah diproses, dan sekitar 221.000 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap pertama. Untuk tahap kedua, pihaknya berencana menyerahkan lahan tambahan seluas 216.000 hektare kepada PT Agrinas, serta penguasaan kembali oleh negara atas lahan seluas 75.000 hektare.
Dia berharap pemerintah dapat menjadikan aturan perundangan diatas sebagai momentum penyelesaian yang adil bagi petani. Menurutnya, regulasi seharusnya menjadi sarana untuk memperkuat kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya.
Koordinator I Jampidsus Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi menjelaskan, Satgas PKH dibentuk dalam situasi mendesak oleh pemerintah. Menurutnya, pembentukan Satgas PKH juga berkaitan dengan kebutuhan negara akan pemasukan untuk mendukung pembangunan nasional. Baca juga: Peneliti FIS Minta Pemerintah Beri Jaminan Kepastian Hukum dan Keamanan bagi Investor
Ardito menilai penting bagi Satgas PKH untuk terus membuka ruang dialog dan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. “Prinsip dasarnya adalah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun tentu langkah ini harus dibarengi dengan penyelesaian tumpang tindih produk hukum yang selama ini menimbulkan ketidakpastian,” jelasnya.
Dia mengungkapkan yang menjadi fokus penertiban saat ini lebih pada perusahaan yang melanggar. Per 24 April 2025, Satgas PKH telah memverifikasi total lahan seluas 620 ribu hektare. Sebanyak 399.000 hektare telah diproses, dan sekitar 221.000 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap pertama. Untuk tahap kedua, pihaknya berencana menyerahkan lahan tambahan seluas 216.000 hektare kepada PT Agrinas, serta penguasaan kembali oleh negara atas lahan seluas 75.000 hektare.
(poe)
Lihat Juga :