Industri Kripto Setor Pajak Rp1,2 Triliun, Indodax Sumbang 38,6%
Selasa, 13 Mei 2025 - 18:51 WIB
loading...
Industri aset kripto di Indonesia mencatat kontribusi pajak sebesar Rp1,2 triliun hingga Maret 2025. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Industri aset kripto di Indonesia mencatat kontribusi pajak sebesar Rp1,2 triliun hingga Maret 2025. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan penerimaan pajak kripto ini berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar sepanjang 2024, dan Rp115,1 miliar pada kuartal I-2025.
Penerimaan pajak kripto terdiri dari dua komponen utama, yakni Rp560,61 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp642,17 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Baca Juga: Pajak Ekonomi Digital Per Akhir Maret 2025 Capai Rp34,91 Triliun, Berikut Rinciannya
Secara keseluruhan, sektor fintech dan aset digital telah menyumbang pajak sebesar Rp35 triliun hingga Maret 2025, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp27,48 triliun. Pajak fintech peer-to-peer lending mencapai Rp3,28 triliun, sementara pajak dari transaksi pengadaan barang/jasa lewat Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.
CEO Indodax Oscar Darmawan menyambut baik capaian tersebut sebagai tanda kemajuan industri kripto yang semakin terintegrasi dalam ekosistem ekonomi formal. Indodax sebagai pelaku utama industri kripto di Indonesia menyumbang pajak sebesar Rp463,2 miliar selama 2023 hingga Maret 2025 atau sekitar 38,6% dari total penerimaan pajak kripto nasional.
Penerimaan pajak kripto terdiri dari dua komponen utama, yakni Rp560,61 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp642,17 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Baca Juga: Pajak Ekonomi Digital Per Akhir Maret 2025 Capai Rp34,91 Triliun, Berikut Rinciannya
Secara keseluruhan, sektor fintech dan aset digital telah menyumbang pajak sebesar Rp35 triliun hingga Maret 2025, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp27,48 triliun. Pajak fintech peer-to-peer lending mencapai Rp3,28 triliun, sementara pajak dari transaksi pengadaan barang/jasa lewat Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.
CEO Indodax Oscar Darmawan menyambut baik capaian tersebut sebagai tanda kemajuan industri kripto yang semakin terintegrasi dalam ekosistem ekonomi formal. Indodax sebagai pelaku utama industri kripto di Indonesia menyumbang pajak sebesar Rp463,2 miliar selama 2023 hingga Maret 2025 atau sekitar 38,6% dari total penerimaan pajak kripto nasional.
Lihat Juga :