Dipecat dari Kadin, Ini Tiga Tersangka yang Lakukan Pemalakan di Cirebon
Minggu, 18 Mei 2025 - 12:34 WIB
loading...
A
A
A
"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” ungkap Anindya. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh Kadin.
Ketiga anggota Kadin yang dinonaktifkan tersebut adalah Ismatullah Ali, Muhammad Salim, dan Rafaju. Dalam insiden tersebut, Ismatullah Ali tertangkap kamera video tengah menggebrak meja dan meminta jatah proyek tanpa melalui proses lelang. Tindakan ini jelas melanggar etika bisnis yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Kadin.
Sementara, Muhammad Salim diduga melakukan pemaksaan agar bisa mendapatkan jatah proyek, yang juga merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Rafaju, di sisi lain, mengancam untuk menghentikan proyek jika Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) tidak dilibatkan dalam proyek PT Chengda.
Ketiga anggota tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Mereka terlibat dalam kasus permintaan proyek pembangunan pabrik CA-EDC, yang merupakan anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk.
Baca Juga: Palak Investor China Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka lalu Ditahan
Ketiga anggota Kadin yang dinonaktifkan tersebut adalah Ismatullah Ali, Muhammad Salim, dan Rafaju. Dalam insiden tersebut, Ismatullah Ali tertangkap kamera video tengah menggebrak meja dan meminta jatah proyek tanpa melalui proses lelang. Tindakan ini jelas melanggar etika bisnis yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Kadin.
Sementara, Muhammad Salim diduga melakukan pemaksaan agar bisa mendapatkan jatah proyek, yang juga merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Rafaju, di sisi lain, mengancam untuk menghentikan proyek jika Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) tidak dilibatkan dalam proyek PT Chengda.
Ketiga anggota tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Mereka terlibat dalam kasus permintaan proyek pembangunan pabrik CA-EDC, yang merupakan anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk.
Baca Juga: Palak Investor China Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka lalu Ditahan
Lihat Juga :